![]() |
| Barang bukti yang diamankan polisi |
SERGAI-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam razia yang digelar, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.45 pada sebuah kafe.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua remaja perempuan berusia 15 dan 17 tahun bekerja sebagai pelayan kafe sambil melayani pengunjung yang menikmati musik DJ dan minuman beralkohol.
Polisi mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas praktik tersebut, SM (30), kasir kafe dan JP (42), pemilik kafe. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buku ekspedisi penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1.630.000.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir menyatakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp200 juta, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Rabu (27/8/2025) menegaskan, pihaknya serius menangani kejahatan terhadap anak dan menghimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.(ML.hrp)
