Diduga Miliki Sabu, Oknum Mahasiswa Diamankan Polres Kuansing

Barang bukti yang diamankan polisi

 

KUANSING-Seorang mahasiswa dengan inisial YH (22), warga Desa Koto, Kecamatan Sentajo Raya dibekuk polisi pada sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (7/11/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet warna hitam.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidinunggrat mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan penangkapan dua tersangka di Desa Koto Sentajo.

"Tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri melalui keterangan tertulis.

Dari keterangan tersangka,  barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini dinyatakan DPO yang dikenal dengan sebutan inisial RS, dengan harga Rp1.550.000 untuk setengah kantong sabu.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. "Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Hasan Basri. (Ridho)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama