DPRD Kota Bukittinggi Paripurnakan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019

 

Wali Kota Bukittinggi menyampaikan  hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terkait  hal itu. DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan rapat paripurna selama tiga hari, dimulai Rabu (5/11/2025), Kamis (6/11/2025) dan Jumat (7/11/2025).

Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Terbuka pada Rabu (5/11/2025) dengan agenda hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ananda Salsabila. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi membuka rapat dan menyambut para undangan, termasuk Wali Kota/Wakil Wali Kota Bukittinggi, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

 


Wali Kota Bukittinggi kemudian menyampaikan hantaran Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, yang dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi. Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi menutup rapat dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti acara tersebut.

Wali Kota M Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD Tahun 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal yang cukup signifikan, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari Pemerintah Pusat. DTU yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penyesuaian sebagai dampak dari kebijakan nasional dalam rangka efisiensi fiskal dan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

 

"Penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari formulasi baru perhitungan DAU berbasis indikator kebutuhan fiskal, kapasitas fiskal daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, serta indeks pembangunan manusia (IPM), sebagaimana diatur dalam Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026," ujar Wali Kota.

 

Wali Kota juga menyampaikan bahwa DTU Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp475,9 miliar, sementara dalam rancangan Tahun 2026 menurun menjadi Rp383,5 miliar, atau berkurang sebesar Rp92,4 miliar (19,41%). Penurunan yang cukup signifikan ini berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

 


Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rapat paripurna berikutnya dengan seksama. Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019.

 

Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Bukittinggi. DPRD Kota Bukittinggi berkomitmen untuk menjalankan proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 dengan transparan dan akuntabel.

 

Masyarakat Bukittinggi dapat mengikuti proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 melalui media massa dan media sosial resmi DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat Paripurna akan dilanjutkan besok hari Kamis (6/11/2025) pukul 09.00 WIB dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019. Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Bukittinggi



Fraksi Nasdem DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya penyusunan APBD yang tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Mereka juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi Kota Bukittinggi akibat penurunan Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat.

 

Fraksi Nasdem juga menyampaikan pertanyaan dan saran kepada Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias, terkait dengan defisit anggaran, strategi efisiensi, dan pengelolaan aset daerah. Mereka juga menekankan pentingnya pengembangan pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) utama Kota Bukittinggi.



Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menekankan pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi Kota Bukittinggi akibat penurunan Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat.

 

Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan dan saran, antara lain efisiensi dan prioritas belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, standarisasi biaya daerah, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas anggaran. Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang produktif dan transparan, serta digitalisasi sistem aset daerah.

 

Fraksi PKS menyatakan menerima kedua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan akuntabel dalam pertanggungjawaban.

 


Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti beberapa permasalahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, seperti ketidakkonsistenan antara evaluasi kinerja tahun 2025 dan tahun 2024, serta kurangnya penjelasan tentang program prioritas Kepala Daerah.

 

Fraksi Gerindra juga menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran, antara lain tentang pengelolaan outsourcing, gaji pegawai R3 dan R4, serta rencana Pemerintah Kota Bukittinggi terkait dengan berakhirnya Perjanjian Pembangunan Dan Pengelolaan Pusat Pertokoan Dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukittinggi.

 

Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta meminta penjelasan tentang beberapa permasalahan dalam pengelolaan aset daerah.

 


Fraksi PPP-PAN DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPP-PAN menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset lainnya. Mereka juga menyoroti defisit anggaran sebesar Rp.175 Miliar dan SILPA sebesar Rp.178 Miliar dalam APBD Tahun 2026.

 

Fraksi PPP-PAN juga menyampaikan beberapa catatan dan saran, antara lain perlunya kerja keras dan serius dalam penyusunan APBD, serta pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan efisien. Mereka juga mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk meningkatkan tata kelola aset daerah.

 

Mereka berharap agar pembahasan Raperda dapat dilakukan secara mendalam dan serius untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Pemerintah Kota Bukittinggi  menjawab pandangan umum Fraksi PPP-PAN  dengan perlu adanya  kerja keras  serta keseriusan  oleh Banggar DPRD dan TPAD  dikarenakan  belum pernah terjadi penyusunan APBD  dengan defisit  mencapai Rp 178 miliar. selain itu, disampaikan  terkait BMD  yakni penyajian  aset tetap dan kapitalitas biaya, aset tidak terpelihara, diambil alih  atau hilang, aset tidak didukung  bukti pemilikan  dan perecanaan pengadaan dan penggunaan tidak sesuai.



Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.92,4 Miliar atau 19,41% dari tahun sebelumnya, yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

 

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa catatan dan saran, antara lain:

 

- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pendapatan dan penataan aset daerah.

- Fokus pada belanja produktif dan prioritas pembangunan.

- Perbaikan sistem pelaksanaan dan penyerapan anggaran.

- Penguatan fungsi Inspektorat dan audit internal.

- Keterbukaan data publik sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta meminta penjelasan tentang beberapa permasalahan dalam pengelolaan aset daerah.

 

Fraksi Partai Demokrat siap bekerja sama secara konstruktif dengan Pemerintah Kota dan Fraksi-fraksi lain untuk memperhalus, merasionalkan, dan memfinalisasi Raperda ini menjadi Perda yang kuat dan aplikatif.


Fraksi Karya Kebangsaan DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Karya Kebangsaan menekankan pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.92,4 Miliar atau 19,4% dari tahun sebelumnya, yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

 

Fraksi Karya Kebangsaan meminta penjelasan tentang apakah penyusunan APBD Kota Bukittinggi tahun 2026 sudah berpedoman pada kebijakan nasional, serta apa langkah konkrit Pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dan penghematan anggaran.

 

Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan efisien, serta meminta penjelasan tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Fraksi Karya Kebangsaan menyambut baik pengajuan perubahan Raperda pengelolaan barang milik daerah dan meminta pembahasan lebih lanjut secara mendetail dan komprehensif antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.



Rapat Paripurna akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Rapat dimulai dengan Ketua DPRD, Syaiful Efendi, mengetuk palu sebanyak 3 kali, menandakan dimulainya Rapat Paripurna. "Dengan mengucapkan 'Bismillahirrahmanirrahim', Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.

 

Syaiful Efendi kemudian meminta Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Wali Kota kemudian menyampaikan jawabannya, yang mencakup penjelasan tentang penyusunan APBD Tahun 2026 yang telah berpedoman pada kebijakan nasional, serta langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dan penghematan anggaran.

 


"Pemerintah Kota juga terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi anggaran melalui penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang terintegrasi. Dengan sistem ini, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran dapat dipantau secara real-time, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan.

 

Terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota menyambut baik dan mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Perubahan Peraturan Daerah tentang BMD ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif dan transparan.

 

Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMD, termasuk melalui digitalisasi sistem aset daerah, penatausahaan yang lebih baik, serta peningkatan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan."

 

Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

 

Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa RKPD Tahun 2026 telah disusun dengan memperhatikan aspek formil dan substansi, serta konsistensi penganggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah Kota juga telah melakukan penataan tenaga kerja daerah dan pengelolaan Pasar Banto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Terkait dengan peran Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa Wali Kota telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota juga telah melakukan pemenuhan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan pemutusan kontrak dengan PT. Kereta Api Indonesia pada Stasiun Lambuang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 


Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan barang milik daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

 

Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi Nasdem dengan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa strategi efisiensi anggaran telah dilakukan dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan mandatory spending.

 

Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota telah melakukan penatausahaan dan administrasi BMD dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala seperti aset yang tidak ditemukan dan sengketa kepemilikan.

 

Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota juga akan terus melakukan optimalisasi BUMD dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa penghapusan aset telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses yang ketat. Pemerintah Kota juga telah melakukan inventarisasi dan pelaporan BMD secara maksimal, namun masih terdapat beberapa kendala yang akan terus diperbaiki.

Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi Demokrat dengan menjelaskan bahwa penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 19,41% memang menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan APBD 2026. Oleh karena itu, Pemerintah Kota melakukan langkah penyesuaian kebijakan dengan mengefisienkan belanja, memprioritaskan program strategis, serta memperkuat inovasi pendapatan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.

 

Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa SILPA sebesar minus Rp178,6 miliar akan diatasi dengan penyesuaian akun APBD sehingga tercapai keseimbangan APBD. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

 


Terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota menjelaskan bahwa telah melakukan upaya untuk meningkatkan kelengkapan dan akurasi inventarisasi, penilaian dan pencatatan nilai aset, pemeliharaan dan optimalisasi penggunaan, serta penghapusan dan penjualan barang milik daerah. Pemerintah Kota juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sumber daya dan kapasitas teknis dalam pengelolaan BMD.

 

Pemerintah Kota sepakat dengan Fraksi Demokrat bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi, mengefektifkan pengeluaran publik, serta mendorong kreativitas dalam menggali potensi ekonomi daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi Karya Kebangsaan dengan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 telah berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi. Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa penurunan DTU sebesar 19,41% telah diperhitungkan dalam penyusunan APBD Tahun 2026, dan pemerintah akan lebih mengoptimalkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

 

Terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota menjelaskan bahwa telah melakukan upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset, akuntabilitas, dan transparansi. Pemerintah Kota berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan BMD berdasarkan prinsip-prinsip yang efektif dan efisien.

 


Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa fokus utama dari Ranperda ini adalah untuk mendorong pemanfaatan BMD yang lebih efektif dan efisien, serta mengatur secara jelas dan detail prosedur pemanfaatan aset melalui berbagai skema. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.


Setelah Wali Kota selesai menyampaikan jawabannya, Syaiful Efendi menyampaikan terima kasih dan menutup Rapat Paripurna dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. "Dengan ini, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi ditutup. Wabillahi Taufiq Walhidayah, Wassalammualaikum Wr. Wb," ujarnya. (LIPSUS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama