Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Terbuka pada Rabu (5/11/2025) dengan
agenda hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi,
Beny Yusrial, ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ananda
Salsabila. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi membuka rapat dan
menyambut para undangan, termasuk Wali Kota/Wakil Wali Kota Bukittinggi, Unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi
menjelaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah
yang disetujui oleh DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik
daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Wali Kota Bukittinggi kemudian menyampaikan hantaran Raperda
APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun
2019, yang dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi kepada Wakil Ketua DPRD
Kota Bukittinggi. Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi menutup rapat
dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti acara
tersebut.
Wali Kota M Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa penyusunan
RAPBD Tahun 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal yang cukup signifikan,
khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari Pemerintah Pusat. DTU
yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami
penyesuaian sebagai dampak dari kebijakan nasional dalam rangka efisiensi
fiskal dan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
"Penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari formulasi
baru perhitungan DAU berbasis indikator kebutuhan fiskal, kapasitas fiskal
daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, serta
indeks pembangunan manusia (IPM), sebagaimana diatur dalam Kebijakan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026," ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa DTU Kota Bukittinggi Tahun
Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp475,9 miliar, sementara dalam rancangan Tahun
2026 menurun menjadi Rp383,5 miliar, atau berkurang sebesar Rp92,4 miliar
(19,41%). Penurunan yang cukup signifikan ini berdampak langsung terhadap
kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas pembangunan dan
pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rapat
paripurna berikutnya dengan seksama. Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal
dalam proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang
terbaik bagi masyarakat Bukittinggi. DPRD Kota Bukittinggi berkomitmen untuk
menjalankan proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 dengan transparan dan
akuntabel.
Masyarakat Bukittinggi dapat mengikuti proses pembahasan
Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor
1 Tahun 2019 melalui media massa dan media sosial resmi DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna akan dilanjutkan besok hari Kamis
(6/11/2025) pukul 09.00 WIB dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD
terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 1 Tahun 2019. Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial,
berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan
keputusan yang terbaik bagi masyarakat Bukittinggi
Fraksi Nasdem DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan
umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya
penyusunan APBD yang tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
bagi masyarakat. Mereka juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi Kota
Bukittinggi akibat penurunan Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat.
Fraksi Nasdem juga menyampaikan pertanyaan dan saran kepada
Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias, terkait dengan defisit anggaran,
strategi efisiensi, dan pengelolaan aset daerah. Mereka juga menekankan
pentingnya pengembangan pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
utama Kota Bukittinggi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menekankan pentingnya
penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta
pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti
tantangan fiskal yang dihadapi Kota Bukittinggi akibat penurunan Dana Transfer
Umum dari Pemerintah Pusat.
Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan dan saran, antara
lain efisiensi dan prioritas belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,
standarisasi biaya daerah, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas
anggaran. Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang
produktif dan transparan, serta digitalisasi sistem aset daerah.
Fraksi PKS menyatakan menerima kedua Raperda tersebut untuk
dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan harapan dapat
menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan akuntabel dalam
pertanggungjawaban.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan
umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menekankan
pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,
serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga
menyoroti beberapa permasalahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, seperti
ketidakkonsistenan antara evaluasi kinerja tahun 2025 dan tahun 2024, serta
kurangnya penjelasan tentang program prioritas Kepala Daerah.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan beberapa pertanyaan dan
saran, antara lain tentang pengelolaan outsourcing, gaji pegawai R3 dan R4,
serta rencana Pemerintah Kota Bukittinggi terkait dengan berakhirnya Perjanjian
Pembangunan Dan Pengelolaan Pusat Pertokoan Dan Gedung Parkir Pasar Banto
Bukittinggi.
Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan barang milik
daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta meminta penjelasan tentang
beberapa permasalahan dalam pengelolaan aset daerah.
Fraksi PPP-PAN DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan
umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPP-PAN menekankan
pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak,
retribusi, dan pengelolaan aset lainnya. Mereka juga menyoroti defisit anggaran
sebesar Rp.175 Miliar dan SILPA sebesar Rp.178 Miliar dalam APBD Tahun 2026.
Fraksi PPP-PAN juga menyampaikan beberapa catatan dan saran,
antara lain perlunya kerja keras dan serius dalam penyusunan APBD, serta
pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan efisien. Mereka
juga mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah untuk meningkatkan tata kelola aset daerah.
Mereka berharap agar pembahasan Raperda dapat dilakukan
secara mendalam dan serius untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada
masyarakat.
Pemerintah Kota Bukittinggi menjawab pandangan umum Fraksi PPP-PAN dengan perlu adanya kerja keras serta keseriusan oleh Banggar DPRD dan TPAD dikarenakan belum pernah terjadi penyusunan APBD dengan defisit mencapai Rp 178 miliar. selain itu, disampaikan terkait BMD yakni penyajian aset tetap dan kapitalitas biaya, aset tidak terpelihara, diambil alih atau hilang, aset tidak didukung bukti pemilikan dan perecanaan pengadaan dan penggunaan tidak sesuai.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan
pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun
2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat menekankan
pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,
serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga
menyoroti penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.92,4 Miliar atau 19,41%
dari tahun sebelumnya, yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa catatan dan
saran, antara lain:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
digitalisasi sistem pendapatan dan penataan aset daerah.
- Fokus pada belanja produktif dan prioritas pembangunan.
- Perbaikan sistem pelaksanaan dan penyerapan anggaran.
- Penguatan fungsi Inspektorat dan audit internal.
- Keterbukaan data publik sebagai wujud akuntabilitas kepada
masyarakat.
Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik
Daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta meminta penjelasan tentang
beberapa permasalahan dalam pengelolaan aset daerah.
Fraksi Partai Demokrat siap bekerja sama secara konstruktif
dengan Pemerintah Kota dan Fraksi-fraksi lain untuk memperhalus, merasionalkan,
dan memfinalisasi Raperda ini menjadi Perda yang kuat dan aplikatif.
Fraksi Karya Kebangsaan DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna Terbuka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Karya Kebangsaan menekankan
pentingnya penyusunan APBD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,
serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Mereka juga
menyoroti penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.92,4 Miliar atau
19,4% dari tahun sebelumnya, yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Fraksi Karya Kebangsaan meminta penjelasan tentang apakah
penyusunan APBD Kota Bukittinggi tahun 2026 sudah berpedoman pada kebijakan
nasional, serta apa langkah konkrit Pemerintah daerah untuk melakukan
penyesuaian anggaran dan penghematan anggaran.
Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik
Daerah yang efektif dan efisien, serta meminta penjelasan tentang perubahan
atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Karya Kebangsaan menyambut baik pengajuan perubahan
Raperda pengelolaan barang milik daerah dan meminta pembahasan lebih lanjut
secara mendetail dan komprehensif antara DPRD Kota Bukittinggi dengan
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, memimpin Rapat
Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda
mendengarkan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat dimulai dengan Ketua DPRD, Syaiful Efendi, mengetuk
palu sebanyak 3 kali, menandakan dimulainya Rapat Paripurna. "Dengan
mengucapkan 'Bismillahirrahmanirrahim', Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi
dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.
Syaiful Efendi kemudian meminta Wali Kota Bukittinggi,
Ramlan Nurmatias, untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi
DPRD. Wali Kota kemudian menyampaikan jawabannya, yang mencakup penjelasan
tentang penyusunan APBD Tahun 2026 yang telah berpedoman pada kebijakan
nasional, serta langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah untuk melakukan
penyesuaian anggaran dan penghematan anggaran.
"Pemerintah Kota juga terus berupaya meningkatkan
kinerja dan transparansi anggaran melalui penerapan Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang terintegrasi. Dengan sistem ini,
seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran dapat dipantau
secara real-time, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi
penyimpangan.
Terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota
menyambut baik dan mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera. Perubahan Peraturan Daerah tentang BMD ini bertujuan untuk
memperkuat landasan hukum, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong
pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif dan transparan.
Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan
pengelolaan BMD, termasuk melalui digitalisasi sistem aset daerah,
penatausahaan yang lebih baik, serta peningkatan pengawasan dan evaluasi secara
berkala. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan
kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif
dan berkelanjutan."
Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi
Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2026 telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun
2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa RKPD Tahun 2026 telah
disusun dengan memperhatikan aspek formil dan substansi, serta konsistensi
penganggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah Kota
juga telah melakukan penataan tenaga kerja daerah dan pengelolaan Pasar Banto
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan peran Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa Wali Kota
telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah Kota juga telah melakukan pemenuhan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan pemutusan kontrak dengan PT. Kereta
Api Indonesia pada Stasiun Lambuang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus
meningkatkan pengelolaan barang milik daerah dan meningkatkan kemandirian
fiskal daerah.
Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi
Nasdem dengan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah
berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan,
dan akuntabel. Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa strategi efisiensi
anggaran telah dilakukan dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat,
pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan mandatory spending.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD) telah dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah Kota telah melakukan penatausahaan dan
administrasi BMD dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala seperti
aset yang tidak ditemukan dan sengketa kepemilikan.
Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan
pengelolaan BMD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota
juga akan terus melakukan optimalisasi BUMD dan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa penghapusan aset
telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah melalui
proses yang ketat. Pemerintah Kota juga telah melakukan inventarisasi dan
pelaporan BMD secara maksimal, namun masih terdapat beberapa kendala yang akan
terus diperbaiki.
Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi
Demokrat dengan menjelaskan bahwa penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar
19,41% memang menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan APBD 2026. Oleh
karena itu, Pemerintah Kota melakukan langkah penyesuaian kebijakan dengan
mengefisienkan belanja, memprioritaskan program strategis, serta memperkuat
inovasi pendapatan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa SILPA sebesar minus
Rp178,6 miliar akan diatasi dengan penyesuaian akun APBD sehingga tercapai
keseimbangan APBD. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan
pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota
menjelaskan bahwa telah melakukan upaya untuk meningkatkan kelengkapan dan
akurasi inventarisasi, penilaian dan pencatatan nilai aset, pemeliharaan dan
optimalisasi penggunaan, serta penghapusan dan penjualan barang milik daerah.
Pemerintah Kota juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sumber daya dan
kapasitas teknis dalam pengelolaan BMD.
Pemerintah Kota sepakat dengan Fraksi Demokrat bahwa
keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas
layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota akan terus
melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi, mengefektifkan pengeluaran
publik, serta mendorong kreativitas dalam menggali potensi ekonomi daerah.
Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi pandangan Fraksi
Karya Kebangsaan dengan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 telah
berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi. Pemerintah Kota juga
menjelaskan bahwa penurunan DTU sebesar 19,41% telah diperhitungkan dalam
penyusunan APBD Tahun 2026, dan pemerintah akan lebih mengoptimalkan PAD
melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota
menjelaskan bahwa telah melakukan upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset,
akuntabilitas, dan transparansi. Pemerintah Kota berkomitmen untuk melaksanakan
pengelolaan BMD berdasarkan prinsip-prinsip yang efektif dan efisien.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa fokus utama dari
Ranperda ini adalah untuk mendorong pemanfaatan BMD yang lebih efektif dan
efisien, serta mengatur secara jelas dan detail prosedur pemanfaatan aset
melalui berbagai skema. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan
pengelolaan BMD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Setelah Wali Kota selesai menyampaikan jawabannya, Syaiful
Efendi menyampaikan terima kasih dan menutup Rapat Paripurna dengan mengetuk
palu sebanyak 3 kali. "Dengan ini, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi
ditutup. Wabillahi Taufiq Walhidayah, Wassalammualaikum Wr. Wb," ujarnya.
(LIPSUS)



.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)

