DHARMASRAYA-Tim gabungan Pemrintah Kabupaten Dharmasraya bongkar reklame yang tidak taat pajak.
Reklame merupakan salah satu objek pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Apabila perusahaan atau orang pribadi yang memasang reklame namun tidak melaporkan pemasangan bahkan tidak membayar pajak, maka akan dilakukan pembongkaran.
Kabid Pendapatan Non PBB dan BPHTB Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih di ruangan kerjanya, Kamis (6/11/2025) mengatakan, dalam meningkatkan pajak daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB melakukan penindakan serta penertiban iklan serta reklame.
Tujuan dari penindakan untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, menjaga estetika kota, dan mengoptimalkan PAD dari sektor pajak reklame .
"Marilah bersama sama saling kerja sama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame/iklan yang mana hasil dari pajak akan digunakan untuk pembangunan Dharmasraya," kata dia. (eko)
