PAYAKUMBUH-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Kamis (18/12/2025) menegaskan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan lembaga negara dalam menilai atau menetapkan kelayakan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan penilaian publik yang berkembang di luar mekanisme resmi.
Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada menegaskan, meskipun LSM memiliki hak melakukan kontrol sosial, fungsi tersebut harus dijalankan secara proporsional dan sesuai koridor hukum.
Menurut Dipa, peran kontrol sosial LSM diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Namun, kewenangan pemerintahan termasuk fungsi pengawasan dan penindakan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengawasan oleh LSM harus dilakukan secara proporsional. LSM tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan lembaga negara, karena fungsi pengawasan dan penindakan berada pada institusi yang memiliki mandat hukum,” tegas Dipa Surya Persada.
Kesbangpol menilai kritik oleh LSM agar disampaikan secara objektif, berbasis data dan melalui mekanisme resmi yang tersedia, agar dapat ditindaklanjuti secara administratif serta tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh meluruskan keterlibatan pihaknya dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak bersifat menentukan kelayakan operasional dapur. Klarifikasi teknis tersebut disampaikan setelah Sekretaris Daerah mengarahkan konfirmasi kepada OPD terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti menjelaskan, peran Dinas Kesehatan terbatas pada fungsi teknis pendukung, antara lain percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pelatihan tenaga penjamah makanan, serta inspeksi kesehatan lingkungan.
“Dinas Kesehatan tidak menetapkan kelayakan operasional dapur MBG. Penetapan layak atau tidaknya operasional dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional,” tegas dr. Yanti.
Secara nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan memiliki mandat menetapkan standar, pedoman teknis, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, setiap penilaian kelayakan dapur MBG harus merujuk dan tunduk pada mekanisme resmi yang ditetapkan BGN.
Kesbangpol dan Dinas Kesehatan sama-sama menegaskan kritik dan pengawasan publik tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga batas kewenangan dan menyampaikan penilaian secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (jnd)
