![]() |
| Rapat paripurna DPRD |
PASAMAN-DPRD Kabupaten Pasaman resmi menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa sidang Tahun 2026 di Gedung DPRD Pasaman, Selasa (6/1/2026).
Rapat tersebut menjadi penanda dimulainya agenda kerja legislatif tahun ini, sekaligus momentum evaluasi atas pelaksanaan tugas dewan sepanjang Tahun 2025.
Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Pasaman, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pejabat daerah dan undangan lainnya. Dalam sidang tersebut, DPRD memaparkan capaian kerja selama tahun sebelumnya, termasuk pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025 DPRD telah menjalankan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat 18 rancangan peraturan daerah, terdiri dari 14 usulan eksekutif dan empat Ranperda prakarsa DPRD. Dari jumlah itu, empat Ranperda dari pihak eksekutif telah dibahas sesuai agenda yang ditetapkan.
Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Ranperda Perubahan APBD 2025, Ranperda APBD 2026, serta Ranperda RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025–2029. Sementara sejumlah Ranperda lainnya, termasuk usulan prakarsa DPRD, akan menjadi prioritas pembahasan lanjutan dalam Propemperda Tahun 2026.
Selain fungsi legislasi, Nelfri menegaskan DPRD juga terus memperkuat fungsi pengawasan melalui kunjungan lapangan dan peninjauan ke sejumlah kecamatan guna memastikan pelaksanaan program APBD berjalan sesuai perencanaan.
DPRD juga menindaklanjuti berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui rapat kerja serta hearing dengan instansi terkait.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian dari agenda dewan sepanjang Tahun 2025.
Hal itu diwujudkan melalui pelaksanaan bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD, studi banding ke luar daerah, hingga kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap langsung kebutuhan masyarakat.
Memasuki masa sidang Tahun 2026, DPRD Pasaman menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda yang tertunda, termasuk regulasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, sekaligus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan representasi demi mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat. (*)
