Polemik Pengangkatan 15 Kepala Lingkungan Kelurahan Watulea, Bupati Azhari: Kita Pulihkan Hak Jabatannya

Bupati Buteng Azhari beri penjelasan kepada pendemo


BUTON TENGAH - Pengangkatan 15 Kepala Lingkungan Kelurahan Watulea yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Aula Kecamatan Gu, Sabtu (2/1/2026), menuai sorotan dari Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamais dan Sosialis (Samurais) Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Mereka kemudian melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Buteng, hingga akhirnya diajak berdialog langsung dengan Bupati Azhari di Aula Kyjula Lantai V Kantor Bupati, Kamis (8/1/2026). 

Dalam dialog tersebut, Ketua Samurais, Gery mempertanyakan pengangkatan 15 Kepala Lingkungan Watulea yang dinilai tidak melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Tengah Nomor: 101/2022. 


Samurais Buteng saat mendengarkan penjelasan Bupati Azhari

Mengacu pada surat keputusan penjaringan tertanggal 2 Januari 2026, kata Gery, hanya delapan dari 23 calon yang mengikuti tahapan administrasi dan menerima SK.

Sementara, 15 orang lainnya tidak mengikuti proses pendaftaran, namun justru diangkat sebagai kepala lingkungan. 

Menurut Gery, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat Kelurahan Watulea. "Makanya kami turun meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah," tandasnya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Azhari menjelaskan persoalan pengangkatan 15 Kepala Lingkungan di Kelurahan Watulea memiliki konteks khusus. 

Sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan kepala lingkungan di kelurahan lain yang ada di Kabupaten Buteng.

"Mereka itu diangkat kembali karena sebelumnya pejabat lama yang diberhentikan pada November 2024. Saat itu, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada," bebernya. 

Menurut Mantan Rektor USN Kolaka ini, pemberhentian mereka pada masa tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan Perbup serta prinsip netralitas pemerintahan. 

Dimana, pemberhentiannya dilakukan secara sepihak dan langsung disertai pemgangkatan pejabat baru, tanpa adanya proses seleksi maupun verifikasi administrasi. 

Azhari menilai, hal ini bukan hanya sekedar cacat administratif tapi mencederai keadilan dan tata kelola pemerintahan. 

"Kenapa saat itu tidak demo. Justru nanti sekarang dikembalikan hak jabatannya baru demo," timpalnya. 

Azhari juga membeberkan, sebelum dirinya dilantik sebagai bupati, sejumlah kepala lingkungan pengganti cepat-cepat diperpanjang masa jabatannya tanpa mekanisme yang jelas. 

Perpanjangan itu terjadi di hampir seluruh kecamatan, kecuali Mawasangka dan Mawasangka Tengah. Bahkan, prosesnya juga tanpa seleksi. 

"Jadi, 15 Kepala Lingkungan Kelurahan Watulea ini saya kembalikan karena masa jabatan mereka diputus sebelum waktunya. Ini bentuk pemulihan hak," tegasnya. 

Azhari menilai, kebijakan tersebut tidak merugikan pihak lain dan bersifat terbatas hingga sisa masa jabatan berakhir.

“Saya tidak memberhentikan kepala lingkungan pengganti. Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya selesai," tandasnya. (uzi)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama