Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Penggelapan Uang Hasil Penjualan Jagung

Terduga pelaku yang diamankan polisi


LIMAPULUH  KOTA-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000.

Pelaku berinisial AN (53), seorang petani/pekebun, warga Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan pada Jumat (9/1/2026) malam, sekitar pukul 23.00. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim di kediaman pelaku yang beralamat di Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.00 di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada pihak yang berhak.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga bersama Tim Opsnal Satreskrim. 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Repaldi menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan komitmen Polres 50 Kota dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin kerja sama usaha serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing. (jnd)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama