![]() |
| Bupati dan Wakil Bupati Buteng, Dr Azhari dan Adam Basan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau berpose bersama para pekerja rentan |
BUTON TENGAH-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) kembali memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 perkerja rentan di daerahnya 2026 ini.
Jumlah tersebut merupakan tambahan jaminan kepada 1.000 peserta lainnya pada 2025 lalu.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan ini resmi dilincurkan Bupati Buteng Dr. H. Azhari, S.STP, M.Si dan Wakil Bupati Muh. Adam Basan, S.Sos bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau di Aula Pancana, Kantor Bupati Buteng, Rabu (11/2/2026)
Peluncuran ini disaksikan Pj. Sekda Armin, S.Pd, M.Si, , para kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa, serta perwakilan pekerja rentan., Bupati Azhari menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja.
“Perlindungan ini sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Kartu BPJS Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai identitas kedua setelah KTP,” ujar Bupati.
Bupati juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Laode Zuhaiddin yang meninggal akibat kecelakaan kapal di Kecamatan Talaga Raya. Total santunan sebesar Rp 239.500.000, terdiri dari Rp70 juta untuk istri almarhum dan Rp 169.500.000 berupa beasiswa bagi anak-anak almarhum.
Program ini merupakan komitmen Pemkab Buteng dalam memperkuat perlindungan sosial dan meminimalkan risiko sosial ekonomi masyarakat.
Bupati Azhari selanjutnya memaparkan sejumlah visi strategis, di antaranya pengembangan kampung nelayan di seluruh kecamatan dengan Kecamatan Talaga sebagai prioritas, penanganan krisis air bersih di Talaga Raya melalui dukungan pemerintah pusat, serta target zero dropout melalui program Sekolah Rakyat bagi anak kurang mampu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berfokus pada layanan pengobatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan risiko ekonomi seperti JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi aparat desa.
Sejak 2021, kepala daerah juga diwajibkan menerbitkan Perda untuk memastikan perlindungan tenaga kerja melalui skema jaminan sosial dan bantuan sosial.(adv)
