LIMAPULUH KOTA-Polres 50 Kota menindaklanjuti informasi pemberitaan media terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit II Tipidter bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kot, Minggu (8/2/2026).
Kegiatan penyelidikan berlangsung di Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, dan dipimpin Iptu Restu Guspriyoga didampingi Ipda Bayu Satria JF serta personel gabungan Satreskrim Polres 50 Kota. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.00.
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan keberadaan alat berat sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya. Namun demikian, hasil penyelidikan di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat aktivitas penambangan emas ilegal, berupa lubang bekas galian alat berat serta rangkaian papan kayu yang disusun menyerupai box penyaring, yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material emas.
Selain temuan tersebut, petugas juga mendapati sekitar 40 orang masyarakat masih melakukan aktivitas penambangan emas secara manual dengan menggunakan alat dulang.
Dari hasil wawancara, masyarakat mengaku terpaksa melakukan pendulangan emas karena faktor ekonomi. Harga komoditas gambir yang selama ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat setempat mengalami penurunan signifikan, sehingga hasil pendulangan emas harian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta memasang garis polisi (police line) pada box penyaring yang ditemukan di lokasi.
Petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama dan generasi mendatang.
Kegiatan penyelidikan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Adapun kendala yang dihadapi di lapangan antara lain adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas PETI, serta jauhnya lokasi dengan akses jalan yang sulit, sehingga petugas harus menyeberangi sungai menggunakan perahu untuk mencapai titik lokasi.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin secara profesional dan humanis, sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga stabilitas sosial di wilayah hukum Polres 50 Kota. (jnd)
