Miliki Sabu dan Ganja, Pria di Solok Selatan Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi



SOLOK SELATAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Bolai Sungai Durian, Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jorong Bolai Sungai Durian. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZAM alias Adek, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu kaca pirex berisi sisa sabu, serta satu paket diduga ganja yang dibungkus kantong kresek warna hijau.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar kapolres.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Solok Selatan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Jup)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama