SOLOK SELATAN–Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh anggota kembali memaparkan dan mempresentasikan draf Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Tahun 2027 di hadapan Bupati Solok Selatan, Jumat (22/05/2026).
Sebelumnya, dokumen strategis tersebut telah melalui tahap pembahasan dan konsultasi bersama Wakil Bupati guna penyempurnaan arah kebijakan pembangunan daerah.
Syamsurizaldi, Sabtu (23/05/2026) mengatakan RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“RKPD menjadi dasar penyusunan APBD sekaligus instrumen pengendalian, evaluasi, dan koordinasi agar pembangunan berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RKPD 2027 memuat berbagai komponen penting, mulai dari pendahuluan, dasar hukum, gambaran kondisi daerah, hingga keterkaitan dengan dokumen RPJMD 2025–2030 dan RPJPD 2025–2045.
Selain itu, dokumen tersebut juga memuat evaluasi kinerja pembangunan tahun sebelumnya, arah kebijakan dan strategi pembangunan, prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas beserta indikator kinerja, rencana pendanaan, kerangka regulasi, hingga mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
Menurut Syamsurizaldi, penyusunan RKPD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh perangkat daerah melalui konsultasi publik serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat nagari, kecamatan, hingga kabupaten.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui forum koordinasi antar perangkat daerah agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia menyoroti tantangan besar dalam penyusunan RKPD 2027, yakni penyesuaian alokasi belanja daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling banyak 30 persen dari total belanja daerah dan belanja infrastruktur paling sedikit 40 persen dari total belanja daerah. Ketentuan itu mulai berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027.
“Ketentuan ini menjadi tantangan besar bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan disebut telah melakukan langkah antisipasi sejak beberapa tahun terakhir melalui kebijakan efisiensi anggaran secara bertahap.
“Sejak 2021 kami sudah menerapkan kebijakan efisiensi secara berkelanjutan sesuai semangat regulasi tersebut. Memang ada yang menganggap kebijakan ini cukup tegas dan ekstrem, tetapi hal itu perlu dilakukan demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ungkap Syamsurizaldi.
Ia optimistis Solok Selatan mampu memenuhi ketentuan yang diamanatkan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur.
“Kami akan terus mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan publik dan percepatan pembangunan, sambil tetap menjaga kesejahteraan pegawai secara efisien, tepat guna, dan berkeadilan,” tutupnya. (jup)