TEMBILAHAN–Bea Cukai Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6/2026). Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, itu turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-94/MK.6/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan Nomor S-114/MK.6/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026. Selain itu, KPKNL Pekanbaru juga menerbitkan Surat Nomor S-114/MK.6/KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Nomor S-124/MK.6/KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830. Barang yang dimusnahkan terdiri atas:
3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT);
1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);
1.137 pos tekstil dan produk tekstil;
166 pos aksesoris dan perlengkapan, seperti tas, dompet, dan jam tangan;
89 pos kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Produk hasil tembakau dimusnahkan menggunakan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik dimusnahkan dengan cara digilas, sedangkan barang lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.
Metode tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan menegaskan, pemusnahan BMMN merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Eko Budi.
Ia menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta masyarakat sebagai konsumen.
“Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga,” tambahnya.
Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. (YR)
