BKK Probolinggo Puji Kesiapan RSD Kalisat, Izin Klinik Vaksin Internasional Tunggu Hasil Uji Lapangan

Kepala BKK Kelas I Probolinggo, dr. Acub Zaenal Amoe (baju hitam), foto bersama jajaran manajemen RSD Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada agenda visitasi Klinik Vaksin Internasional, Rabu (3/6/2026). (Foto: Mahrus Sholih)



JEMBER - Kesiapan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalisat untuk menjadi penyelenggara layanan vaksinasi internasional mendapat sinyal positif dari Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Probolinggo. Meski demikian, izin operasional belum dapat diterbitkan sebelum seluruh fasilitas dan prosedur pelayanan dipastikan memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kepala BKK Kelas I Probolinggo, dr. Acub Zaenal Amoe, mengatakan kunjungan timnya ke RSD Kalisat merupakan bagian dari proses visitasi lapangan dalam rangka penerbitan izin fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi internasional.

"Kami datang sebagai representasi Kementerian Kesehatan untuk melakukan visitasi dalam rangka penerbitan izin fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional. Ini merupakan amanat regulasi yang memang harus kami laksanakan," ujar Acub, usai mendengarkan paparan manajemen RSD Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada agenda visitasi Klinik Vaksin Internasional di aula rumah sakit setempat, Rabu (3/6/2026).

Dari pemaparan awal yang disampaikan dr. Nurullah Hidajahningtyas, Direktur RSD Kalisat, Acub mengaku memperoleh kesan positif terhadap kesiapan RSD Kalisat. Namun, menurut dia, penilaian akhir tidak hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen, melainkan juga hasil pemeriksaan langsung terhadap berbagai aspek teknis yang menjadi syarat mutlak pelayanan vaksinasi internasional.

"Kesan awal saya sangat baik. Tetapi keputusan final tentu baru bisa diberikan setelah tim melakukan pemeriksaan lapangan secara detail. Semua harus sesuai standar dan SOP yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," katanya.

Menurut Acub, terdapat sejumlah komponen krusial yang akan menjadi fokus penilaian tim visitasi. Mulai dari sistem rantai dingin (cold chain) untuk penyimpanan vaksin, kualitas jaringan internet yang mendukung pelaporan digital, fasilitas pengangkutan vaksin, hingga kesiapan penanganan kondisi kegawatdaruratan pascaimunisasi.

Ia menegaskan bahwa pelayanan vaksin internasional merupakan layanan yang sangat terstandarisasi karena berkaitan dengan kesehatan pelaku perjalanan lintas negara dan penerbitan sertifikat vaksinasi yang diakui secara internasional.

"Cold chain harus memenuhi standar. Refrigerator harus memenuhi persyaratan. Vaksin carrier, cool pack, hingga alat emergensi untuk mengantisipasi reaksi alergi berat setelah vaksinasi juga harus tersedia. Semua ada SOP-nya dan semuanya harus terpenuhi," ujarnya.

Acub menegaskan, satu saja unsur yang tidak memenuhi standar dapat menjadi alasan bagi tim untuk menunda rekomendasi penerbitan izin.

"Kalau ada satu komponen yang tidak memenuhi ketentuan, kami terpaksa memberikan catatan perbaikan terlebih dahulu. Karena yang kami jaga bukan hanya pelayanan, tetapi juga keamanan pasien dan mutu vaksin," katanya.

Dalam proses visitasi tersebut, salah satu aspek yang mendapat apresiasi khusus dari tim BKK adalah inisiatif RSD Kalisat yang telah menyiapkan sertifikat halal untuk vaksin internasional yang akan digunakan.

Menurut Acub, langkah tersebut memiliki arti penting dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah.

"Salah satu keraguan yang sering muncul di masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah, adalah soal status kehalalan vaksin. Karena itu kami cukup mengapresiasi RSD Kalisat yang sudah menyiapkan sertifikat halal bahkan sebelum izin diterbitkan. Biasanya justru itu menjadi salah satu rekomendasi yang kami sampaikan setelah proses perizinan selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini proses yang dijalani RSD Kalisat telah memasuki tahap pencocokan antara dokumen yang sebelumnya disampaikan kepada BKK dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Acub, kunjungan lapangan baru dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

"Kalau kami sudah datang ke lokasi, berarti secara dokumen sebenarnya sudah clear. Yang kami lakukan sekarang adalah memastikan bahwa apa yang tertulis dalam dokumen benar-benar tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya di lapangan," katanya.

Meski demikian, lolos visitasi bukan berarti izin dapat langsung diterbitkan. Masih ada satu tahapan lanjutan yang wajib diikuti oleh seluruh personel yang akan terlibat dalam pelayanan vaksinasi internasional, yakni on the job training (OJT).

Pelatihan tersebut mencakup tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi elektronik, mekanisme pelaporan kepada Kementerian Kesehatan, pengelolaan mutu layanan, hingga prosedur administrasi yang menghubungkan fasilitas kesehatan dengan sistem pengawasan BKK.

"Akan ada pelatihan khusus bagi seluruh petugas yang terlibat. Mereka harus memahami sistem pelaporan, penerbitan sertifikat vaksinasi, pengendalian mutu layanan, hingga berbagai ketentuan yang berlaku agar pelayanan dapat berjalan sesuai standar nasional maupun internasional," ujar Acub.

Bila seluruh tahapan tersebut dapat dilalui tanpa kendala berarti, RSD Kalisat berpeluang menjadi fasilitas kesehatan pertama di kawasan utara Jember yang menyediakan layanan vaksinasi internasional secara mandiri. 

Kehadiran layanan ini dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan vaksinasi perjalanan luar negeri sekaligus mengurangi ketergantungan warga pada fasilitas serupa yang selama ini terpusat di kota-kota besar. (rus)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama