Bupati Kuansing Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Bupati Kuansing sampaikan amanat 


KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Suhardiman saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar di Jalan Rusdi S. Abrus, Teluk Kuantan, Senin (1/6/2026) petang.

Dalam arahannya, Suhardiman mengingatkan bahwa ancaman Karhutla pada tahun ini tidak boleh dianggap remeh. Kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino berpotensi meningkatkan suhu udara dan menurunkan curah hujan, sehingga menyebabkan lahan dan vegetasi menjadi lebih kering serta mudah terbakar.

Menurutnya, dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan, serta merusak ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat luas menjadi korban,” tegas Suhardiman.

Ia menambahkan, langkah pencegahan merupakan cara paling efektif dalam menghadapi musim kemarau. Karena itu, seluruh pihak diminta meningkatkan patroli di daerah rawan Karhutla, membersihkan semak dan vegetasi kering yang mudah terbakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Karhutla adalah musuh bersama. Pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama. Saya mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Jika kita bergerak bersama, insya Allah bencana Karhutla dapat kita cegah,” ujarnya.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, menegaskan kesiapan jajaran Polri dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polres Kuansing bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya Karhutla,” kata Hidayat.

Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla tersebut diikuti oleh unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, organisasi masyarakat, serta berbagai instansi terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi wujud kesiapsiagaan seluruh elemen dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026. (Ridho)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama