Bukittinggi: DPRD Kota Bukittinggi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dipimpin Ketua DPRD H Syaiful Efendi Lc MA Selasa 30 Juni 2026. Sidang dihadiri Wakil Wali Kota, Forkopimda, Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan unsur terkait setelah kuorum tercapai dan dibuka resmi.
Ketua DPRD H Syaiful Efendi Lc MA menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pengawasan DPRD memastikan capaian sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai Arah Kebijakan Umum APBD yang disepakati Kepala Daerah dan DPRD. Badan Anggaran bersama TAPD menuntaskan pembahasan, hasilnya disetujui seluruh fraksi 29 Juni 2026 lalu ditetapkan dalam paripurna.
Laporan Banggar disampaikan juru bicara lalu diserahkan ke pimpinan rapat. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi. Sekretaris DPRD membacakan Draft Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sebelum penandatanganan.
Fraksi PKS mengapresiasi Pemko Bukittinggi mempertahankan opini WTP ketiga belas kali berturut-turut serta realisasi pendapatan melampaui target dan stabilitas fiskal terjaga. "Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh hasil evaluasi yang telah dilakukan dapat menjadi modal institusional dalam memperkuat kualitas pengambilan keputusan, meningkatkan produktivitas fiskal, serta menyempurnakan pelaksanaan berbagai agenda prioritas," tegas Nur Hasra selaku juru bicara
.jpeg)
Fraksi Demokrat menilai dokumen APBD mencerminkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas moral pemerintah kepada masyarakat. Fraksi mengapresiasi Pendapatan Daerah 100,23 persen, Pendapatan Transfer 100,36 persen, aset Rp2,089 triliun, surplus lebih Rp20 miliar, namun menyoroti PAD baru 97,36 persen. "Lebih dari itu, dokumen ini merupakan cermin kualitas tata kelola pemerintahan, ukuran integritas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk akuntabilitas moral Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang telah memberikan amanah," tegas Elfianis selaku Juru Bicara

Fraksi NasDem menyebut laporan pertanggungjawaban sebagai momentum krusial membuka pengelolaan keuangan secara jujur di hadapan rakyat sesuai amanat konstitusi. Fraksi mengapresiasi opini WTP atas LKPD 2025 dengan realisasi Pendapatan Daerah Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dan Surplus Anggaran Rp61,05 miliar. "Karena opini WTP lalu lalai terhadap pengelolaan keuangan. kami minta agar memahami aturan yang berlaku, karena memahami aturanlah kita bisa aman dan selamat dalam bekerja, mempunyai kreatifitas, tepat waktu dan disiplin," tegas M Taufik selaku Juru Bicara

Fraksi Gerindra menyatakan pertanggungjawaban APBD menjadi tolok ukur akuntabilitas pemerintah mengelola amanah rakyat secara efektif, efisien, dan transparan. Fraksi mencatat realisasi pendapatan melampaui target tetapi PAD belum optimal sehingga perencanaan program perlu ditingkatkan. "Atas dasar hasil pembahasan, penjelasan Pemerintah Daerah, laporan Badan Anggaran DPRD, serta dengan tetap memberikan sejumlah catatan sebagaimana telah kami sampaikan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025," tegas Shabirin Rachmat selaku Juru Bicara
.jpeg)
Fraksi PPP–PAN menegaskan nota keuangan merupakan sarana pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat sebagai pemberi mandat legislatif dan eksekutif. Fraksi mengapresiasi Walikota memenuhi tugas konstitusional menyampaikan Nota Penjelasan 7 Juni 2026 sesuai Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014. "Bahwa pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif," tegas Rahmi Brisma selaku Juru Bicara

Fraksi Karya Kebangsaan meminta program lintas OPD dikoordinasikan agar tidak tumpang tindih demi pembangunan sinergis dan tepat sasaran. Fraksi menyoroti masih ada SKPD dengan capaian PAD di bawah 90 persen serta meminta laporan triwulan untuk optimalisasi pengawasan. "DPRD selain sebagai lembaga legislatif, juga memiliki fungsi Pengawasan, untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa memberikan Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan," tegas Amrizal selaku Juru Bicara

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dilakukan Wakil Wali Kota dan Pimpinan DPRD. Walikota Bukittinggi dalam sambutannya menegaskan persetujuan ini bukan agenda formal tetapi wujud komitmen menjaga tata kelola pemerintahan berorientasi kepentingan masyarakat serta mewujudkan keuangan daerah transparan dan akuntabel. "Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, dukungan DPRD Kota Bukittinggi, serta pembinaan dan pengawasan dari berbagai pihak," tegasnya.
.jpeg)
Rapat ditutup Ketua DPRD H Syaiful Efendi Lc MA dengan mengetuk palu tiga kali. Ia berharap kerja bersama menjadi kebaikan dan amal ibadah bagi pembangunan Kota Bukittinggi. "Semoga kerja keras yang sudah dilakukan dapat bermakna bagi pembangunan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua," ujar Ketua DPRD. (LIPSUS/LK)
.jpeg)
.jpeg)