![]() |
| Wakil Ketua DPRD serahkan dokumen KUA-PPAS Perubaban APBD 2026 ke wali kota |
PADANG-Fraksi-fraksi di DPRD Padang memberikan masukan konstruktif atas KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Padang anggaran 2026. Masukan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang diadakan di gedung dewan, Sabtu (27/6/2026).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, SH. Dia didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta dihadiri segenap anggota DPRD.
Dalam pendapat akhir, fraksi memberikan sejumlah catatan penting. Fraksi Partai Demokrat sarankan pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan akhir tahun anggaran. Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Rusdi menyebutkan, beranjak dari penyampaian Nota Keuangan Pengantar Rencana Perubahan KUA-PPAS oleh wali kota pada 5 Juni 2026, kemudian dilakukan pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan dengan finalisasi bersama Banggar dan TAPD serta rapat internal fraksi.
Disebutkan, di sektor pendapatan, Fraksi Partai Demokrat melihat hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih berpotensi untuk ditingkatkan.
"Kami berpendapat pendapatan di sektor ini harus lebih dioptimalkan, seperti Taman Hutan Raya Bung Hatta, gedung pertemuan Dinas Pertanian, dan aset daerah lainnya," katanya.
Fraksi Demokrat eminta kepada wali kota agar dinas terkait yang melakukan pengelolaan kekayaan daerah mempunyai inovasi dan tata kelola yang profesional terhadap aset daerah tersebut sehingga menjadi potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), seperti yang ada di Dinas Pertanian.
"Sedangkan untuk belanja modal, terutama pada belanja modal tanah, mengalami kenaikan sekitar Rp18,7 miliar dari semula Rp14,9 miliar," tegasnya.
Kenaikan ini memang signifikan, namun merupakan kebijakan yang harus dilakukan pascabencana untuk pengadaan tanah Hunian Tetap (Huntap).
"Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota agar proses pengadaan ini dilakukan secara sangat teliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," cakapnya.
Fraksi Partai Demokrat juga menyigi penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Menurutnya, kenaikan penerimaan SiLPA Rp66,4 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 pada Perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu gambaran bahwa sebagian kemungkinan bersumber dari kegiatan tahun sebelumnya yang tidak terlaksana dengan berbagai alasan.
Fraksi PAN mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tulus dan sebesar-besarnya kepada Panitia Khusus (Pansus) 1, II, III dan IV DPRD Kota Padang bersama mitra kerja/ OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang yang telah merampungkan pembahasan Rancangan KUA dan P-PPAS 2026.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rustam Effendi menyampaikan pendapat akhir fraksi. Dia mengatakan, Fraksi PAN berharap kenaikan belanja modal lebih 50 persen ini, betul-betul berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Walikota nomor 900.1/377/BPKAD-PDG/2025 tertanggal 23 Agustus 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026.
"Fraksi PAN berharap dengan bertambahnya belanja modal sebesar Rp304,422 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp153,389 miliar dan belanja hibah sebesar Rp59,350 miliar dapat mendukung dan mempercepat akselari visi Smart City dan Kota Sehat, peningkatan daya tarik pariwisata dan peningkatan produktivitas industri kreatif," tegasnya.
Masih terkait dengan kenaikan belanja modal yang mencapai Rp306,422 miliar itu, Fraksi PAN berharap bisa dilaksanakan hingga tuntas, mengingat dari tahapan APBD-P 2026, diperkirakan bisa dieksekusi di tiga atau empat bulan terakhir tahun ini. Fraksi PAN tidak ingin, belanja modal yang tidak terlaksana dan tuntas itu menjadi Silpa.
Secara umum, alokasi anggaran pada OPD Pemko yang menjadi mitra Komisi I DPRD, dalam pembahasan dengan Pansus I dan disempurnakan dalam rancangan kesepakatan perubahan PPAS tahun 2026, terungkap terjadinya penambahan anggaran.
"Misalnya pada OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mencapai Rp1,490 miliar lebih. Sedangkan penambahan sebesar Rp5,8 miliar untuk program dubalang dipending hingga ada kejelasan regulasi atau payung hukum yang sah," katanya.
Dengan adanya penambahan anggaran Satpol PP ini, Fraksi PAN berharap dalam penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP jangan tebang pilih. Sebab hingga saat ini, masih ada yang pedagang yang berjualan memanfaatkan fasilitas umum (fasum) maupun fasum dijadikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Dalam matrik pembahasan P-KUA P-PPAS tahun 2026, yaitu pada OPD pemerintahan kecamatan, seluruh kecamatan alami penambahan anggaran. Ia menegaskan, Fraksi PAN setuju dengan penambahan anggaran ini, dengan catatan jajaran kecamatan bersama jajaran kelurahan, melakukan pendataan terhadap warganya bersama pendamping berbagai program pemerintah, baik menyangkut data kemiskinan, verifikasi guru TPA termasuk soal potensi PAD khususnya dalam sektor PBB-P2.
"Fraksi PAN juga sependapat dengan rekomendasi pansus, terkait pokir dewan yang ada di kecamatan sebelum dieksekusi sebaiknya menghubungi anggota dewan bersangkutan," ungkapnya.
Berdasarkan pembahasan Pansus II DPRD Padang bersama mitra kerja, terungkap target pendapatan pada perubahan APBD 2026 tetap sebesar Rp817,304 miliar lebih, dengan rincian target BPHTB dan PBJT meningkat sedang Pajak reklame, air tanah dan PBB-P2 menurun.
"Fraksi PAN berharap Bapenda menggali potensi PAD lain yang belum tergarap untuk mendongkrak PAD. Fraksi PAN juga berharap OPD terkait merincikan dan menjelaskan kenaikan pada BPHTB dan PBJT sekaligus target pada sektor PBB-P2 dan Pajak Barang dan Jasa yang turun itu," pungkasnya.
Fraksi PAN meminta Bapenda untuk mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan, memperkuat validitas basis data serta mengoptimalkan pencapaian target melalui intensifikasi dan ekstentifikasi pajak.
"Fraksi PAN berharap dengan adanya Satgas Pajak Daerah, potensi PAD yang selama ini tak maksimal digarap seperti parkir, kehadiran kafe-kafe, PBB-P2 yang masih terpiutang, reklame dan lainnya, bisa dimaksimalkan," tukasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus III DPRD Padang bersama mitra kerja, terungkap pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) terjadi penambahan anggaran cukup besar mencapai Rp133,105 miliar lebih.
"Fraksi PAN berharap penambahan anggaran ini perlu dikaji secara matang, apakah dimungkinkan tuntas hingga akhir tahun ini, sehingga tidak menjadi Silpa. Fraksi PAN juga berharap Dinas Perkim mencari alternatif program bagi korban bencana hidrometeorologi yang belum mendapatkan bantuan rumah," katanya.
Masih dari hasil pembahasan Pansus III DPRD Padang bersama mitra, terungkap pula. Realisasi fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) baru mencapai 6,46 persen.
Dinas Lingkungan Hidup juga mendapat kenaikan anggaran yang luar biasa dari Rp133, 843 miliar menjadi Rp198,599 miliar. OPD paling banyak mendapat tambahan anggaran.
"Fraksi PAN berharap belanja yang besar ini dijelaskan secara detil dan sejauh mana korelasinya dalam mendukung progul Padang Rancak. Fraksi PAN tidak menginginkan penambahan belanja yang besar ini, azas manfaatnya tidak sebesar penambahan anggarannya," katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus IV DPRD Padang bersama mitra kerja, Fraksi PAN menyarankan Dinas Kesehatan untuk melakukan moratorium pegawai karena adanya pindahan dari Kota Pariaman dengan berkoordinasi Bersama BKPSDM.
"Fraksi PAN juga menyarankan Dinas Sosial agar data detil (DTSN) masyarakat yang tereleminasi ditinjau kembal karena sebelumnya mereka merupakan penerima bantuan," urainya.
Fraksi PAN juga sependapat dengan Komisi IV yang menjelaskan bantuan social perorangan melalui pokir diminta ditiadakan ke depannya dan penanganan terhadap anak jalanan lebih ditingkatkan.
"Kami minta pemko agar alokasi anggaran pada KUPA dan P-PPAS 2026 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu untuk menghindari kerugian belanja daerah tahun ini," cakapnya.
Fraksi Partai Golkar juga menyoroti penambahan belanja daerah. Pada APBD awal ditargetkan Rp2,69 triliun, pada perubahan KUA PPAS menjadi Rp3,20 triliun rupiah bertambah Rp510 miliar atau Rp18,81 persen.
"Kebijakan belanja daerah haruslah diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan dan penggunaannya, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, Defi Vebrida.
Seperti, penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak daerah dan non pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
![]() |
| Anggota DPRD Padang ikuti rapat paripurna |
Fraksi Partai Golkar merasa perlu mengingatkan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada perubahan KUA PPAS APBD 2026, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga sangat perlu memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, anggaran pendidikan, kesehatan, belanja infrastruktur, pelayanan publik, dan belanja pegawai.
Berkaitan dengan belanja modal, jelasnya, bila dilihat nota pengantar Walikota terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2026, maka belanja modal yang semula sebesar Rp220.93 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp.518,61 miliar atau naik sebesar Rp297,68 miliar atau 134,68 persen.
![]() |
| Penandatangan persetujuan DPRD |
"Harapan kami kepada Walikota dan Wakil Walikota Padang, kiranya belanja modal ini harus tetap ditingkatkan dari tahun - ketahun, sebab belanja modal ini merupakan belanja yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Padang," katanya.
Sedangkan terkait rekomendasi, saran dan catatan yang telah disampaikan Pansus I, II,III, dan IV DPRD kota Padang melalui laporan hasil pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2026, Fraksi Partai Golkar sangat memahami dan menyetujui untuk segera ditindak lanjuti oleh masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemko, sehingga terjadi perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi yang terjalin dengan baik. Ia menegaskan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Angaran 2026 telah melewati seluruh tahapan krusial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses panjang ini diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Fadly Amran.
Fadly Amran juga memaparkan gambaran umum postur APBD Kota Padang setelah melalui rangkaian pembahasan bersama. Dari hasil kesepakatan tersebut, total APBD 2026 disepakati mencapai Rp3,21 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sekitar 18,8 persen dari nilai APBD awal yang sebesar Rp2,7 triliun.
Dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati, bersama laporan akhir Banggar dan pandangan akhir fraksi, selanjutnya akan menjadi kompas bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Wali Kota menggarisbawahi, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tonggak penting demi keberlanjutan pembangunan Kota Padang. Anggaran perubahan ini nantinya akan dialokasikan secara akurat untuk menyukseskan sejumlah program strategis dan agenda besar kota.
"Alhamdulillah, hari ini kita selesaikan tahapan penting ini. Anggaran ini akan kita optimalkan untuk mencapai target tahunan, seperti penyelenggaraan Porprov, penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025 lalu, perayaan Hari Jadi Kota Padang, hingga mewujudkan cita-cita besar kita menjadikan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Tentu, tujuan utamanya adalah mengakselerasi visi misi kejayaan Kota Padang," tegasnya.
Fadly Amran menyatakan, Pemerintah Kota Padang akan segera bergerak cepat melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh OPD sebagai langkah finalisasi. (adv)


