Kejar Target Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Solok Selatan Dorong Seluruh UMKM Segera Kantongi Sertifikat Halal




SOLOK SELATAN–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Program Wajib Halal Oktober 2026 yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini menargetkan seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, serta jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2026.

Sosialisasi dilakukan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) rutin pada Minggu (7/6/2026).

Bupati Solok Selatan, Khairunas, menegaskan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat nagari terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga nagari terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing agar segera mengurus sertifikasi halal,” ujar Khairunas saat menghadiri kegiatan CFD di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro.

Staf Ahli Bupati Solok Selatan, Dr. Novirman, mengungkapkan bahwa tingkat kepemilikan sertifikat halal di kalangan UMKM Solok Selatan masih perlu ditingkatkan. Dari lebih dari 3.800 UMKM yang tercatat, baru sekitar 39 persen yang telah mengantongi sertifikasi halal.

“Masih ada waktu hingga Oktober nanti untuk mengurus sertifikasi halal. Bagi UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, pertahankan dengan menjaga kualitas dan kepatuhan agar sertifikat tersebut tidak dicabut,” kata Novirman saat sosialisasi di RTH Muara Labuh.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing usaha. Hal ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mendorong UMKM naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang tersertifikasi halal, diharapkan produk-produk lokal Solok Selatan dapat semakin dipercaya masyarakat serta memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang di tingkat regional maupun nasional.  (Jup)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama