Mengapa Banyak Undang-Undang Diperdebatkan Publik?



Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta


Dalam negara hukum, undang-undang seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Undang-undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama, melindungi hak warga negara, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit undang-undang justru menimbulkan perdebatan publik. Setelah disahkan, muncul gelombang kritik, penolakan, bahkan gugatan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa banyak undang-undang yang seharusnya menjadi solusi justru sering diperdebatkan masyarakat?

Perdebatan terhadap undang-undang sebenarnya bukan sesuatu yang buruk dalam demokrasi. Sebaliknya, kritik publik merupakan bagian dari proses demokrasi. 

Masyarakat memiliki hak untuk menilai apakah suatu aturan telah sesuai dengan kepentingan umum atau justru berpotensi merugikan kelompok tertentu.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara DPR dan Presiden. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sementara Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang dan ikut membahasnya.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti proses legislasi dapat berjalan tanpa melibatkan masyarakat. Undang-undang yang dibuat oleh negara akan berlaku bagi seluruh warga negara. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui, memberikan masukan, dan ikut mempengaruhi arah kebijakan hukum.

Salah satu alasan mengapa banyak undang-undang diperdebatkan adalah karena persoalan partisipasi publik dalam pembentukan hukum. Dalam praktiknya, masyarakat sering merasa dilibatkan ketika rancangan aturan sudah mendekati tahap akhir atau bahkan setelah undang-undang telah disahkan.

Padahal, partisipasi yang bermakna (meaningful participation) seharusnya diberikan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi suatu undang-undang. Masyarakat bukan hanya diminta menerima hasil akhir, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan keberatan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lain adalah adanya perbedaan antara tujuan pembentuk undang-undang dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Sebuah undang-undang mungkin dirancang dengan tujuan memperbaiki keadaan, tetapi ketika diterapkan dapat menimbulkan persoalan baru.

Misalnya, suatu aturan yang bertujuan mempercepat pembangunan atau investasi dapat dipandang positif dari sisi ekonomi. Namun dari sisi masyarakat, aturan tersebut dapat dianggap mengurangi perlindungan hak pekerja, lingkungan, atau kelompok tertentu. Perbedaan sudut pandang inilah yang sering memunculkan perdebatan.

Selain itu, perkembangan masyarakat yang cepat membuat hukum menghadapi tantangan besar. Teknologi, ekonomi digital, perubahan sosial, dan persoalan lingkungan berkembang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi. Akibatnya, undang-undang yang baru dibuat terkadang dianggap belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Masalah lainnya adalah kecenderungan pembentukan undang-undang yang terlalu berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek. Dalam negara demokrasi, proses legislasi memang tidak dapat dilepaskan dari politik. Namun politik hukum seharusnya tetap diarahkan untuk mencapai tujuan negara, bukan sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum harus menjadi dasar penyelenggaraan negara, bukan sekadar alat untuk melegitimasi keputusan politik. Ketika masyarakat merasa suatu undang-undang lahir tanpa proses yang terbuka dan tanpa mendengar aspirasi publik, maka legitimasi hukum tersebut dapat melemah. Masyarakat mungkin tetap wajib menaati aturan, tetapi tingkat kepercayaan terhadap hukum dapat menurun.

Dalam negara demokrasi, kepatuhan terhadap hukum tidak hanya lahir dari ancaman sanksi, tetapi juga dari keyakinan bahwa hukum tersebut dibuat secara adil.

Karena itu, banyaknya perdebatan terhadap undang-undang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang. Ukuran keberhasilan legislasi tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan, tetapi juga dari kualitas proses pembentukan dan penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. DPR dan pemerintah perlu memperkuat transparansi dalam proses legislasi. Pembahasan rancangan undang-undang harus mudah diakses publik.  Kajian akademik harus benar-benar menjadi dasar pembentukan aturan, bukan sekadar formalitas.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kualitas partisipasinya. Kritik terhadap undang-undang akan lebih kuat apabila disertai argumentasi hukum, data, dan solusi, bukan hanya reaksi emosional. Perdebatan terhadap undang-undang adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Yang menjadi persoalan bukan adanya kritik, tetapi apakah kritik tersebut benar-benar didengar dan dijadikan bagian dari perbaikan hukum.

Undang-undang yang baik bukan hanya lahir dari kewenangan lembaga negara, tetapi juga dari proses yang terbuka, rasional, dan melibatkan masyarakat. Hukum bukan hanya tulisan dalam lembar negara. Hukum adalah aturan yang hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Jika hukum ingin dihormati, maka proses pembentukannya juga harus menghormati suara rakyat. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama