Oknum Pelajar SMP di Buteng Diamankan Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

 Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, SH., MH



BUTON TENGAH- Seorang oknum pelajar SMP di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan berulang kali kepada pacarnya. 

Diketahui siswa tersebut berinisial HB (14), duduk di kelas 3. Pacarnya dari sekolah dan kecamatan berbeda, berinisial SF (13), siswi kelas 2 di salah satu SMP Kecamatan Gu. 


Terduga pelaku ditahan Polres Buteng





Setelah resmi berpacaran, HB mengajak SF jalan malam. Mulanya, hanya putar-putar sekitar Lombe, kota kecil tempat SF tinggal. 

Namun belakangan, HB mengarahkan motornya ke jalan sunyi yang mengarah ke kantor bupati. Ia lalu mengajak sang pacar ke semak-semak. 

Awalnya SF menolak, namun dengan rayuan yang "meninabobokan" akhirnya ia terlena dan merelakan kesuciannya terenggut. 

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekira pukul 21.00 wita," ungkap Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal SH MH, ditemui di kantornya, Rabu (3/6/2026). 

Usai menggagahi sang pacar, HB kemudian mengajaknya pulang, namun terlebih dahulu singgah di Tugu Berkah Labungkari. Di tempat itu, HB hanya meraba SF. 

Pasca kejadian itu, hubungan keduanya semakin akrab. Hingga mengulangi perbuatan yang sama dalam kamar rumah kakek SF. 

"Kejadiannya Sabtu, 9 Mei 2026, sekira pukul 21.00 wita," tutur Busrol. 

Besoknya, 10 Mei 2026, masih di rumah sang kakek, keduanya kembali berhubungan badan sampai berulang kali. 

Sehari tak pulang ke rumah, SF kemudian dicari orang tuanya, namun tak lama. Karena HB mengantarkan sendiri SF ke rumahnya. 

Keduanya pun diinterogasi dan mengakui telah melakukan hubungan terlarang. Tentu saja, orang tua SF tak terima baik dan melaporkan HB ke polisi. 

"Rupanya, saat kami lakukan penyidikan pada pelaku, datang lagi laporan korban lain dengan pelaku yang sama," beber Busrol. 

Korbannya adalah CL (14), siswi salah satu SMP.  Pelaku juga berhasil "menundukan" CL dengan modus mengirimkan pulsa data. Imbalannya, dapat "jatah" dari CL. 

Berapa kali pelaku mendapatkan "jatah" itu, polisi masih sementara melakukan penyidikan dan meminta keterangan pada CL. 

"Pelaku sudah kami bawa dan antar ke tahanan Kejaksaan Negeri Baubau. Karena berkas kasusnya dengan SF sudah kami rampungkan," pungkas Busrol. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Jo Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D  Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetaoan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang. Atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya spesialis maksimal 15 tahun dan KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Busrol.(uzi)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama