![]() |
| Jumpa pers Polres Sergai |
SERGAI-Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, puluhan kasus narkotika berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka, Rabu (3/6/2026), Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan," ungkap AKP Ericson David.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 43,76 gram, ganja seberat 3,82 gram, serta 2,5 butir ekstasi dengan berat 0,28 gram.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
AKP Erikson David menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Polres Serdang Bedagai berkomitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Upaya ini akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Langkah tegas tersebut, lanjutnya, sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara yang mengusung semangat "Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat", sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Sementara untuk para tersangka, katanya, dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman paling tinggi pidana penjara 20 tahun. (ML.hrp)
