![]() |
Petugas gabungan saat memeriksa salah satu toko kelontong di kawasan Jember timur, pada giat operasi rokok tanpa pita cukai, baru-baru ini. (Satpol PP Jember) |
JEMBER - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menjadi persoalan serius. Dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Silo dan Mayang, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bea Cukai Jember, TNI, dan Polri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Hasil penindakan menunjukkan masih adanya praktik penjualan rokok ilegal di tingkat pengecer. Di Kecamatan Silo, petugas menemukan pelanggaran di empat lokasi. Temuan terbesar berasal dari Toko Karangharjo dengan 222 bungkus atau 4.404 batang rokok ilegal.
Selain itu, petugas mengamankan 16 bungkus atau 320 batang rokok ilegal dari Toko Mia, empat bungkus atau 80 batang dari Toko Agil, serta 16 bungkus atau 320 batang dari Toko Dani. Total barang bukti yang diamankan di Kecamatan Silo mencapai 258 bungkus atau 5.124 batang rokok ilegal.
Sementara itu, di Kecamatan Mayang, petugas menemukan lima bungkus atau 80 batang rokok ilegal di Toko Mayang. Dengan demikian, total hasil operasi di dua kecamatan tersebut mencapai 263 bungkus atau setara 5.204 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Bea Cukai Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat. Edukasi diberikan terkait ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan, serta dampak ekonomi akibat beredarnya produk tanpa cukai.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Roby Cahyadi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri akan terus diperkuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jember," ujar Roby, Rabu (10/6/2026).
Pemerintah Kabupaten Jember berharap operasi rutin yang disertai edukasi kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menekan angka pelanggaran. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sebagian ditopang penerimaan cukai, pemberantasan rokok ilegal dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan usaha dan melindungi kepentingan negara. (rus)
