PADANG – Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (4/6/2026).
Rakor tersebut dipimpin oleh Mahyeldi dan dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Sumbar Fakhri Rizal Hasibuan, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, para kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Sumbar, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Mahyeldi menegaskan pentingnya penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Menurutnya, pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat meningkatkan koordinasi serta pengawasan di lapangan guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
Rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya komitmen bersama seluruh daerah untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi JBT dan JBKP di wilayah masing-masing. Selain itu, seluruh peserta juga sepakat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh langkah-langkah pengawasan yang telah disepakati dalam rakor tersebut. Menurutnya, pengawasan yang optimal menjadi kunci untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan distribusi JBT dan JBKP. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Suryadi berharap hasil rakor tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi energi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Solok kembali menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang lebih akuntabel, berkeadilan, dan tepat sasaran guna menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Siska)