Wali Murid Wajib Tahu, Begini Rumus Nilai Jalur Prestasi SPMB SMA Sumbar 2026




PAYAKUMBUH-Wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMA negeri melalui jalur prestasi akademik pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 perlu memahami cara penghitungan nilai secara benar.

Pemahaman tersebut penting agar orang tua tidak keliru membaca nilai yang tampil dalam akun pendaftaran maupun saat menentukan sekolah tujuan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027, nilai akademik dihitung dengan menggabungkan dua komponen. Sebesar 70 persen berasal dari rerata nilai rapor, sedangkan 30 persen berasal dari rerata hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA. 


Rumusnya adalah:

Nilai akademik = (rerata nilai rapor × 70 persen) + (rerata nilai TKA × 30 persen)

Nilai Rapor diambil dari lima semester 

Nilai rapor yang dimasukkan dalam sistem berasal dari semester satu sampai semester lima. Nilai tersebut merupakan nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran yang tercantum dalam rapor.

Artinya, orang tua terlebih dahulu perlu melihat rata-rata nilai pada setiap semester, kemudian menjumlahkan nilai semester satu hingga semester lima dan membaginya dengan lima.

Sebagai contoh, seorang calon murid memiliki nilai sebagai berikut:

Rata-rata nilai :

Semester 1

82

Semester 2

84

Semester 3

86

Semester 4

85

Semester 5

88


Jumlah

425


Rata-rata nilai rapornya adalah:

425 ÷ 5 = 85

Karena nilai rapor memiliki bobot 70 persen, kontribusinya terhadap nilai akhir menjadi:

85 × 70 persen = 59,5

Angka 59,5 bukan berarti nilai rapor siswa hanya 59,5. Angka tersebut merupakan hasil pembobotan dari rata-rata rapor sebesar 85.

Nilai TKA Juga Harus Dirata-ratakan

TKA untuk murid kelas IX SMP atau sederajat mengujikan dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu komponen dalam seleksi masuk SMA atau SMK melalui jalur prestasi, sesuai kebijakan pemerintah daerah. 

Sebagai contoh, seorang calon murid memperoleh nilai:

Mata pelajaran TKA

Nilai

Matematika

70

Bahasa Indonesia

80


Rata-rata TKA dihitung dengan cara:

(70 + 80) ÷ 2 = 75


Karena TKA memiliki bobot sebesar 30 persen, kontribusi nilai TKA terhadap nilai akhir menjadi:

75 × 30 persen = 22,5


Setelah nilai rapor dan nilai TKA diberi bobot, kedua hasil tersebut dijumlahkan.

Nilai rapor berbobot: 59,5

Nilai TKA berbobot: 22,5

Nilai akhir akademik: 82

Dengan demikian, nilai akademik calon murid dalam contoh tersebut adalah:

82

Nilai akhirnya bukan 85, bukan pula 75. Nilai akhir juga tidak dihitung dengan menjumlahkan rata-rata rapor dan rata-rata TKA, kemudian langsung membaginya dengan dua.

Hal itu disebabkan kedua komponen memiliki bobot yang berbeda. Nilai rapor memiliki bobot 70 persen, sedangkan nilai TKA berbobot 30 persen.

Jangan Keliru Membedakan Tiga Angka

Dalam proses pendaftaran, wali murid perlu membedakan tiga jenis nilai.

Pertama, rata-rata rapor, yaitu hasil penghitungan nilai rapor semester satu hingga semester lima.

Kedua, rata-rata TKA, yaitu hasil penjumlahan nilai Bahasa Indonesia dan Matematika yang kemudian dibagi dua.

Ketiga, nilai akademik akhir, yaitu hasil penggabungan 70 persen rata-rata rapor dengan 30 persen rata-rata TKA.

Ketiga angka tersebut berbeda. Karena itu, apabila pihak sekolah atau operator menyampaikan “nilai rata-rata”, orang tua perlu menanyakan nilai apa yang dimaksud: rata-rata rapor, rata-rata TKA, atau nilai akhir setelah pembobotan.

Sebelum pendaftaran diverifikasi, wali murid sebaiknya memeriksa kembali kesesuaian data dalam akun SPMB dengan rapor asli dan Sertifikat Hasil TKA.


Data yang perlu diperiksa antara lain:

nilai rapor semester satu sampai semester lima;

nilai Matematika dalam Sertifikat Hasil TKA;

nilai Bahasa Indonesia dalam Sertifikat Hasil TKA;

rata-rata kedua nilai TKA;

hasil pembobotan 70 persen rapor dan 30 persen TKA.

Apabila terdapat perbedaan, orang tua dapat meminta rincian penghitungan kepada operator sekolah asal atau panitia SPMB. Penjelasan sebaiknya disertai data yang tampil dalam sistem agar kesalahan penginputan maupun penghitungan dapat segera diperbaiki.

Keterbukaan mengenai rumus dan data nilai diperlukan agar calon murid tidak kehilangan kesempatan hanya karena kekeliruan membaca angka atau kesalahan dalam proses pemasukan data. 

Sumber :

Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-251-2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Portal Resmi SPMB Sumatera Barat. 


Manual Book Pendaftaran SPMB Online Sumatera Barat Tahun 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. 



Kenali Tes Kemampuan Akademik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Pusat Informasi Rumah Pendidikan. 


Pusat Informasi Rumah Pendidikan

Kerangka Asesmen TKA Jenjang SMP/MTs/Sederajat, Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen. (jnd)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama