Dari Reses DPRD di Mungka, Kapolsek Guguk Dorong Hukum Adat Jadi Benteng Kamtibmas





LIMAPULUH KOTA-Reses Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi, SH, Dt. Bijayo Nan Mudo, di Nagari Mungka tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat peran niniak mamak dan lembaga adat dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan reses masa sidang III Daerah Pemilihan IV tersebut digelar di Gedung Serbaguna Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Rabu (29/7/2026).

Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, SH, MH, yang hadir sebagai narasumber, mendorong agar nilai-nilai adat tidak berhenti sebagai pedoman moral, tetapi dituangkan secara jelas dalam Peraturan Nagari atau Pernag.

Menurutnya, Pernag dapat menjadi payung hukum bagi perangkat nagari dan unsur adat untuk mencegah serta menangani berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang baik di nagari, diperlukan aturan yang sesuai dengan kebiasaan serta adat salingka nagari. Aturan itu dapat dituangkan dalam Peraturan Nagari,” ujar Hamrizal.

Ia menjelaskan, hukum adat mendapat pengakuan dalam sistem hukum nasional. Karena itu, lembaga adat dan pemangku adat memiliki ruang untuk mengambil peran dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan sengketa adat melalui mekanisme musyawarah.

Peran tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang mengatur kedudukan Kerapatan Adat Nagari atau KAN dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Hamrizal menilai, keberadaan niniak mamak, KAN, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai serta unsur parik paga nagari merupakan kekuatan sosial yang harus dilibatkan dalam menjaga keamanan.

“Tidak seluruh persoalan harus menunggu sampai masuk ke ranah penegakan hukum. Persoalan sosial dan adat tertentu dapat dicegah sejak awal melalui peran keluarga, kaum, suku dan lembaga adat secara bajanjang naiak, batanggo turun,” katanya.

Melalui Pernag, lanjutnya, pemerintah nagari dapat mengatur berbagai persoalan yang sesuai dengan kewenangan nagari dan kebutuhan masyarakat setempat. Pelaksanaannya dapat melibatkan perangkat nagari serta unsur parik paga atau dubalang nagari sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Aulia Efendi mengatakan, kegiatan reses tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Nagari Mungka.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif niniak mamak dalam mencegah konflik serta menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Peran niniak mamak harus kembali diperkuat. Mereka tidak hanya menjadi simbol adat, tetapi harus hadir dalam mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan masyarakat,” kata Aulia.

Perwakilan niniak mamak Nagari Mungka menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka bahkan meminta Kapolsek Guguk kembali memberikan penyuluhan dan bimbingan hukum dalam pertemuan berikutnya dengan melibatkan lebih banyak niniak mamak.

Permintaan itu disampaikan karena belum seluruh pemangku adat Nagari Mungka dapat menghadiri kegiatan tersebut.

Reses tersebut turut dihadiri Wali Nagari Mungka, Ketua Badan Musyawarah Nagari, Ketua KAN beserta perangkat, niniak mamak, bundo kanduang, perangkat nagari, Kanit Intel Polsek Guguk Aiptu Ridwan, serta Kanit Provos Aiptu Bainur. (jnd)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama