![]() |
| Narasumber beri pemaparan |
PAYAKUMBUH-Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar telah menjangkau sebagian besar penduduk. Namun, masyarakat tetap diminta memastikan status kepesertaannya aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
Data tersebut disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh dalam kegiatan Media Gathering 2026 bertajuk “Bersama Mengawal Transformasi Layanan JKN dan Perkuat Literasi JKN untuk Indonesia Sehat”, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, sekaligus menjadi ruang penyampaian informasi mengenai kepesertaan, akses pelayanan kesehatan, hak peserta hingga mekanisme pengaduan.
Berdasarkan data per 1 Juli 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh telah mencapai 98,08 persen. Dari jumlah penduduk sebanyak 150.869 jiwa, sebanyak 147.972 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara itu, masih terdapat 2.897 warga yang belum terdaftar.
Dari seluruh peserta yang terdaftar di Payakumbuh, sebanyak 128.355 jiwa tercatat aktif atau sekitar 85,30 persen.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota, cakupan kepesertaan telah mencapai 99,19 persen. Dari 406.228 penduduk, sebanyak 402.918 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN dan 3.310 jiwa belum terdaftar.
Jumlah peserta aktif di daerah itu tercatat sebanyak 333.557 jiwa atau 82,79 persen.
Sementara di Kabupaten Tanah Datar, sebanyak 367.336 jiwa dari total 384.689 penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN. Cakupan kepesertaan mencapai 95,49 persen, sedangkan penduduk yang belum terdaftar berjumlah 17.353 jiwa.
Tingkat keaktifan peserta di Tanah Datar tercatat 68,02 persen, dengan jumlah peserta aktif sebanyak 262.666 jiwa.
Data tersebut menunjukkan bahwa tercatat sebagai peserta belum selalu berarti status kepesertaan dalam kondisi aktif. Karena itu, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan status secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal pelayanan resmi BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pelayanan JKN tidak hanya dapat diakses menggunakan kartu fisik. Peserta dapat menggunakan NIK pada KTP, Kartu Indonesia Sehat digital melalui Mobile JKN, kartu JKN, KIS maupun kartu Askes.
Saat berobat, peserta harus menyampaikan sejak awal proses pendaftaran bahwa pelayanan akan menggunakan JKN atau BPJS Kesehatan.
Apabila sejak awal pasien telah mendaftar dan menandatangani pelayanan sebagai pasien umum, mekanisme pembiayaan tidak dapat dialihkan menjadi JKN di tengah maupun pada akhir pelayanan.
Peserta juga diberikan waktu maksimal 3×24 jam untuk menunjukkan identitas kepesertaan agar pelayanan dapat dijamin Program JKN.
Peserta JKN yang sedang berada di luar wilayah domisili tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maksimal tiga kali dalam satu bulan pada FKTP yang sama.
Peserta cukup memanfaatkan NIK sebagai identitas. Sepanjang pelayanan diberikan sesuai indikas medis, peserta tidak dipungut biaya tambahan.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat tanpa harus memperoleh rujukan terlebih dahulu.
Penentuan kondisi gawat darurat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokter, seperti adanya ancaman terhadap nyawa, gangguan jalan napas dan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan sirkulasi atau kondisi yang memerlukan tindakan segera.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan orang tua agar segera mendaftarkan bayi yang baru lahir.
Bayi yang lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Pendaftaran tersebut diperlukan agar bayi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sejak awal kelahiran.
Apabila orang tua tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran dalam batas waktu tersebut, terdapat kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan kemungkinan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Program tersebut memberikan kemudahan kepada peserta untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap atau mencicil. Peserta dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanismenya melalui Mobile JKN maupun kanal pelayanan BPJS Kesehatan.
Pemberi kerja atau perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN dan membayarkan iuran sesuai ketentuan.
Apabila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran pekerja, perusahaan bertanggung jawab ketika pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin BPJS Kesehatan.
Bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja.
Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga diingatkan segera mengurus laporan polisi.
Laporan tersebut menjadi salah satu dokumen penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab memberikan jaminan biaya pelayanan, baik Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun penjamin lainnya.
Tanpa laporan atau bukti kejadian kecelakaan, proses penentuan dan kepastian penjaminan biaya perawatan dapat terkendala.
Peserta JKN memiliki hak memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala pelayanan di puskesmas, klinik, rumah sakit maupun pelayanan administrasi BPJS Kesehatan.
Pengaduan dapat disampaikan kepada petugas BPJS SATU di rumah sakit, petugas pelayanan informasi dan penanganan pengaduan fasilitas kesehatan, kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling, Mobile JKN, Care Center 165 dan PANDAWA.
Dengan cakupan kepesertaan yang telah mendekati seluruh penduduk, masyarakat diharapkan tidak hanya tercatat sebagai peserta, tetapi juga memahami status kepesertaan, prosedur berobat serta hak pelayanan yang dijamin dalam Program JKN. (jnd)

