![]() |
Kantor KUD Tunas Mukti |
KUANSING-Isu tentang pembelian lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan oleh KUD Tunas Mukti menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam beberapa hari terakhir.
Lahan yang dimaksud berada di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan dibeli pada 2023 sebagai lahan pengganti bagi anggota koperasi.
Menanggapi isu tersebut, Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan, koperasi membeli lahan di Desa Padang Sawah, namun menegaskan status lahan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi di Kementerian Kehutanan.
"Benar, kami membeli lahan pengganti di Desa Padang Sawah. Saat ini status lahannya masih dalam proses pengurusan di Kementerian Kehutanan. Kami berharap proses itu segera selesai sehingga pembangunan kebun kelapa sawit bagi anggota KUD Tunas Mukti dapat segera direalisasikan," ujar Purboyono, Rabu (5/8/2026).
Purboyono menjelaskan, pembelian lahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan merupakan bentuk tanggung jawab moral pengurus koperasi terhadap anggota yang kehilangan lahan akibat diklaim oleh PT WSN.
"Kami terus berupaya memperjuangkan hak anggota. Alhamdulillah, lahan pengganti sudah berhasil diperoleh di Desa Padang Sawah dan kini sedang diproses agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, persoalan lahan yang diklaim PT WSN semestinya menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan dalam penempatan lahan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) periode 1992–1994.
"Penempatan lahan TSM merupakan kewenangan Pemerintah Desa Sumber Jaya. Apabila terjadi persoalan terhadap lahan tersebut, maka pihak yang berwenang menempatkan lahan itulah yang seharusnya bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menegaskan, dalam program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), KUD Tunas Mukti hanya berperan sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola kebun kelapa sawit yang bermitra dengan PT SAR.
Terkait pembelian lahan di Desa Padang Sawah, Purboyono mengatakan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari PT SAR, Pemerintah Desa Sumber Jaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus serta anggota Kelompok Tani Margo Makmur dan Kelompok Tani Sari Rejeki, termasuk kelompok tani yang lahannya diklaim PT WSN.
"Pembelian lahan itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Pada 2023 kami melakukan survei dan pencarian lahan pengganti berdasarkan hasil rapat yang kemudian merekomendasikan lokasi di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri," jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan pembelian lahan tersebut mengacu pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022 yang pelaksanaannya dilakukan pada 2023. Pembelian menggunakan dana tabungan replanting dengan rekomendasi dari pimpinan PT SAR melalui Surat Nomor 025/SAR-DIR-III/2023.
Purboyono berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait pembelian lahan oleh KUD Tunas Mukti. (ridho)
