RPJMD Itu Apa? Mari Belajar Menagih Janji Pemerintah dengan Cara yang Benar



Oleh: Junaidi Putra

Jalan di lingkungan kita rusak. Saat hujan, air masuk ke rumah karena drainase tidak berfungsi. Sampah menumpuk, pasar belum tertata, bantuan UMKM tidak kunjung dirasakan, sementara pelayanan publik masih dikeluhkan.

Biasanya kita langsung bertanya, “Pemerintah ke mana?” atau “Kenapa masalah ini tidak juga diselesaikan?”

Pertanyaan itu wajar. Namun, menurut saya, masyarakat juga perlu mengetahui di mana janji pemerintah dicatat, bagaimana uangnya disiapkan, dan kapan programnya seharusnya dilaksanakan.

Salah satu tempat untuk mencari jawabannya adalah dokumen bernama RPJMD.

Namanya memang terdengar seperti bahasa pejabat. Saya sendiri memahami bahwa istilah ini bisa membuat masyarakat malas membaca sebelum membuka dokumennya. Padahal, RPJMD sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

RPJMD itu apa?

RPJMD adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Bahasa sederhananya, RPJMD merupakan peta kerja pemerintah daerah selama lima tahun. Di dalamnya dicatat ke mana daerah akan dibawa, persoalan apa yang ingin diselesaikan, program apa yang akan dijalankan, berapa targetnya, dinas mana yang bertanggung jawab, serta berapa perkiraan anggaran yang dibutuhkan.

Untuk Kota Payakumbuh, RPJMD 2025–2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Artinya, isi RPJMD bukan lagi sekadar janji kepala daerah ketika kampanye, tetapi sudah menjadi pedoman resmi pembangunan.

Saya mencoba menjelaskannya dengan kalimat sederhana:

Janji kepala daerah masuk ke RPJMD, diubah menjadi program, diberi anggaran, lalu dilaksanakan oleh dinas terkait.

Karena itu, RPJMD bisa kita gunakan untuk melihat apakah janji pemerintah benar-benar dikerjakan atau hanya berhenti di atas kertas.

RPJMD bukan APBD

RPJMD dan APBD saling berhubungan, tetapi keduanya berbeda.

RPJMD berisi arah dan target pembangunan selama lima tahun. Sementara APBD adalah uang yang disediakan pemerintah untuk menjalankan program selama satu tahun.

Alurnya kurang lebih seperti ini:

RPJMD - Renstra dinas -RKPD dan Renja tahunan APBD - pelaksanaan - laporan dan evaluasi.

Setelah RPJMD ditetapkan, setiap dinas menyusun Renstra atau rencana kerja lima tahunan. Rencana itu kemudian dibagi menjadi program tahunan melalui RKPD dan Renja. 

Setelah program dipilih, pemerintah bersama DPRD membahas anggarannya dalam APBD.

RPJMD memang menjadi dasar penyusunan rencana perangkat daerah, rencana tahunan, target, program dan perkiraan pendanaan yang nantinya digunakan dalam penyusunan APBD.

Jadi, jangan langsung menganggap semua  program dalam RPJMD pasti dikerjakan tahun ini. Kita harus melihat program itu dijadwalkan pada tahun berapa dan apakah sudah mendapat anggaran.


Siapa yang bertanggung jawab?

Agar tidak salah alamat ketika bertanya, kita perlu memahami pembagian tugasnya.

Wali kota bertanggung jawab terhadap pencapaian target RPJMD secara keseluruhan.

Bappeda bertugas mengoordinasikan perencanaan, menyatukan program antar-dinas, serta mengevaluasi pencapaiannya.

Dinas atau perangkat daerah menjalankan program sesuai bidang masing-masing. 

Misalnya, urusan jalan dan drainase umumnya berkaitan dengan Dinas PUPR. Masalah pendidikan ditanyakan kepada Dinas Pendidikan. Persoalan UMKM ditanyakan kepada dinas yang menangani koperasi dan usaha kecil.

DPRD membahas anggaran bersama pemerintah sekaligus mengawasi pelaksanaannya.

Sementara masyarakat mempunyai peran penting untuk memeriksa apakah janji, program, anggaran dan hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga.

Jadi, masyarakat bukan hanya penerima pembangunan. Masyarakat juga berhak menjadi pengawas.

Kapan masyarakat bisa terlibat?

Menurut saya, banyak masyarakat mengira keterlibatan hanya dilakukan saat Musrenbang. Datang ke pertemuan, menyampaikan usulan, mengisi daftar hadir, lalu pulang.

Padahal, keterlibatan masyarakat jauh lebih luas.

Sebelum RPJMD disahkan,  dapat memberi masukan melalui konsultasi publik, Musrenbang, forum perangkat daerah, DPRD, organisasi masyarakat, komunitas, kampus, dan media.

Setelah RPJMD disahkan, ruang partisipasi juga tidak tertutup. Masyarakat tetap bisa mengawal pelaksanaannya melalui Musrenbang tahunan, penyusunan RKPD, pembahasan APBD, perubahan APBD, pelaksanaan program, hingga laporan kinerja pemerintah.

Artinya, masyarakat masih bisa memastikan program lima tahunan itu benar-benar masuk ke rencana dan anggaran setiap tahun.

Kapan waktu yang tepat untuk mengawal?

Pengawasan sebaiknya dilakukan sepanjang tahun, bukan baru ramai setelah proyek bermasalah.

Pada awal tahun, masyarakat bisa mengikuti Musrenbang dan menyampaikan kebutuhan lingkungan.

Ketika pemerintah menyusun rencana tahunan, warga perlu memeriksa apakah usulannya masuk dalam RKPD atau Renja dinas.

Saat pemerintah dan DPRD membahas anggaran, masyarakat dapat menanyakan apakah program tersebut mendapat dana dalam APBD.

Ketika kegiatan berjalan, warga bisa memantau pekerjaan di lapangan.

Pada akhir tahun, masyarakat dapat membandingkan target, anggaran, pelaksanaan dan hasil yang dirasakan.

Jangan baru bertanya ketika proyek sudah selesai. Pengawasan sebaiknya dimulai sejak program direncanakan.

Dokumen apa saja yang perlu diketahui?

Masyarakat tidak harus menghafal semua istilah pemerintahan. Menurut saya, cukup pahami arti sederhananya.

RPJMD adalah janji dan target pembangunan selama lima tahun.

Renstra adalah rencana masing-masing dinas selama lima tahun.

RKPD adalah prioritas pemerintah untuk satu tahun.

Renja adalah rencana kerja tahunan setiap dinas.

APBD adalah uang yang disediakan pemerintah.

DPA berisi rincian kegiatan dan anggaran sebuah dinas.

RUP adalah rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Laporan kinerja berisi penjelasan pemerintah mengenai capaian program.

Sementara laporan BPK berisi hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Tidak perlu membaca semuanya sekaligus. Pilih dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang sedang kita kawal.

Bagaimana cara mengawal RPJMD?

Membaca dokumen ratusan halaman memang tidak mudah. Namun, kita tidak harus membaca semuanya dari halaman pertama sampai terakhir.

Mulailah dari satu masalah yang paling dekat dengan kehidupan kita.

Misalnya, sebuah lingkungan selalu mengalami genangan saat hujan.


Cari janjinya

Buka RPJMD, lalu cari kata seperti “banjir”, “drainase”, “sungai”, atau “infrastruktur”.

Lihat apa yang dijanjikan, berapa targetnya, dan dinas mana yang bertanggung jawab.

Periksa rencana tahunannya

Setelah menemukan janjinya, periksa RKPD dan Renja dinas terkait.

Cari tahu apakah penanganan drainase di wilayah tersebut masuk dalam prioritas tahun berjalan.

Periksa anggarannya

Lihat APBD atau DPA dinas terkait.

Pertanyaannya tidak perlu rumit:

Berapa anggarannya? Di mana lokasinya? Apa bentuk pekerjaannya? Kapan dimulai dan kapan harus selesai?

Jika program belum mendapat anggaran, kemungkinan besar program tersebut belum bisa dilaksanakan pada tahun itu.

Pantau pekerjaannya

Ketika proyek berjalan, masyarakat dapat mencatat nama kegiatan, nilai kontrak, lokasi, pelaksana, waktu pengerjaan dan kondisi pekerjaan.

Ambil foto dan catat tanggalnya. Dokumentasi seperti ini penting jika nantinya masyarakat ingin meminta penjelasan.


Bandingkan dengan hasilnya

Setelah drainase selesai dibangun, jangan hanya melihat salurannya tampak baru.

Periksa apakah genangan benar-benar berkurang. Apakah saluran tersambung? Apakah air mengalir? Apakah ukurannya sesuai kebutuhan?

Sebab, proyek selesai belum tentu berarti masalah masyarakat selesai.

Gunakan enam pertanyaan sederhana

Untuk mengawal hampir semua program pemerintah, kita bisa menggunakan enam pertanyaan:


1.Apa yang dijanjikan?

2.Berapa targetnya?

3.Berapa anggarannya?

4.Di mana dan kapan dilaksanakan?

5.Siapa yang menerima manfaat?

6.Apa hasil nyatanya?

Enam pertanyaan itu bisa digunakan untuk mengawal jalan, pasar, sekolah, rumah sakit, air bersih, sampah, bantuan sosial, UMKM dan pelayanan administrasi.

Jangan berhenti setelah Musrenbang

Usulan yang disampaikan dalam Musrenbang tidak otomatis langsung dikerjakan.

Usulan bisa diterima, ditunda, dialihkan, digabung dengan program lain, atau tidak masuk prioritas.

Karena itu, setelah menyampaikan usulan, kita perlu mencatat nama kegiatan, lokasi, ukuran kebutuhan, tahun pengusulan, dinas yang dituju, dan hasil pembahasannya.

Pada pertemuan berikutnya, tanyakan kembali statusnya.

Apakah sudah masuk rencana? Apakah mendapat anggaran? Apakah ditunda? Atau ditolak?

Jika ditolak, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai alasannya.

Usulan juga akan lebih kuat jika disertai data. Daripada hanya mengatakan, “Tolong perbaiki drainase kami,” masyarakat bisa menyampaikan:

“Drainase di Jalan X tersumbat sepanjang sekitar 200 meter. Dalam tiga bulan terakhir terjadi empat kali genangan dan air masuk ke 12 rumah. Berikut foto dan catatan tanggal kejadiannya.”

Usulan yang disertai data lebih mudah diperiksa dan lebih sulit diabaikan.

Di mana dokumennya bisa dicari?

Dokumen perencanaan dapat dicari melalui situs resmi pemerintah kota, Bappeda, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, PPID, Sekretariat DPRD, kantor dinas, kelurahan, dan kecamatan.

Rencana pengadaan barang dan jasa dapat diperiksa melalui sistem pengadaan pemerintah. Untuk proyek yang sedang berjalan, masyarakat juga bisa membaca papan informasi pekerjaan di lokasi.

Jika dokumen tidak tersedia secara terbuka, masyarakat dapat meminta informasi melalui PPID.

Bahasanya tidak perlu seperti surat seorang ahli hukum. Cukup jelas dan langsung, misalnya:

“Saya meminta dokumen RKPD, Renja, DPA, dan laporan realisasi pembangunan drainase di Kelurahan X.”


Sebutkan dokumen, program, lokasi dan tahun yang ingin diketahui agar permintaan lebih mudah diproses.


Bagaimana jika pemerintah tidak menjawab?


Sebaiknya pertanyaan disampaikan secara tertulis agar ada buktinya.


Jika dinas belum memberikan jawaban, masyarakat dapat meminta informasi melalui PPID, menyampaikan pengaduan kepada DPRD, membawanya kembali ke Musrenbang, menggunakan kanal pengaduan pemerintah, atau meminta bantuan organisasi masyarakat, kampus dan media.


Simpan surat, pesan, foto, dokumen dan jawaban yang diterima.


Namun, menurut saya, mengawasi pemerintah tidak harus dimulai dengan tuduhan. Fokuskan pertanyaan pada janji, target, anggaran, pelaksanaan dan hasilnya.


Kritik yang memakai data akan jauh lebih kuat daripada tuduhan tanpa bukti.

Apa peran DPRD?


DPRD bukan hanya tempat mengadu ketika proyek sudah bermasalah.


DPRD ikut membahas anggaran dan mempunyai fungsi pengawasan. RPJMD juga menjadi salah satu pegangan DPRD untuk mengawasi prioritas pembangunan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 


Masyarakat dapat meminta anggota DPRD membandingkan:


Janji dalam RPJMD, program dalam RKPD, uang dalam APBD, dan hasilnya di lapangan.


Anggota DPRD tidak hanya bertugas membawa usulan baru. Mereka juga harus menagih program yang sudah menjadi kewajiban pemerintah.


RPJMD juga harus dievaluasi


RPJMD bukan dokumen yang disahkan, dicetak, lalu disimpan selama lima tahun.

Pelaksanaannya harus dievaluasi secara berkala. Target yang tercapai perlu dibuktikan. Target yang meleset juga harus dijelaskan penyebabnya.


Jika sebuah program tertunda, masyarakat dan DPRD dapat menanyakan apa kendalanya, kapan akan dilanjutkan, dan apakah keterlambatan itu memengaruhi target pembangunan lainnya.


Evaluasi diperlukan agar pemerintah tidak hanya menghitung berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga menjelaskan manfaatnya.

Kegiatan selesai belum tentu berhasil

Pemerintah bisa saja melaporkan jalan sudah dibangun, pelatihan UMKM telah dilaksanakan, atau bantuan sudah dibagikan.


Namun, kita perlu melihat hasil akhirnya.

Apakah jalan tidak cepat rusak? Apakah banjir berkurang? Apakah bantuan tepat sasaran? Apakah peserta pelatihan mendapat pasar? Apakah pelayanan menjadi lebih mudah? Apakah pengangguran menurun?


Pemerintah biasanya menghitung kegiatan. Masyarakat harus ikut menghitung manfaatnya.


Mengawal RPJMD bukan berarti kita selalu mencurigai pemerintah. Pengawasan diperlukan agar program berjalan sesuai rencana, uang publik digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan pembangunan benar-benar menyelesaikan masalah.


Masyarakat tidak perlu menjadi ahli perencanaan atau ahli anggaran. Pilih satu persoalan yang paling dekat dengan kehidupan kita. Cari janjinya, periksa rencananya, lihat anggarannya, pantau pelaksanaannya, ukur manfaatnya, lalu minta penjelasan.

Rumus sederhananya:

Cari janji - periksa rencana - lihat anggaran  - pantau pekerjaan - ukur manfaat  - tagih penjelasan.

Menurut saya, pemerintah boleh membawa peta bernama RPJMD. Namun, masyarakat juga perlu ikut melihat petanya agar perjalanan pembangunan tidak menjauh dari kebutuhan warga.

Oh ya FYI (for you information) RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025 - 2029 Sudah keluar lho, Mari kita kawal bersama - sama

Minggu depan kita bahas apa lagi ya??


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama