Universitas Islam Jember Hadirkan Sirasa, Solusi Lapor Bullying yang Aman untuk Siswa

 Ketua tim, Dr. Arifin Nur Budiono, S.Pd., saat memberi materi perihal bullying dan penanganannya kepada sekolah-sekolah di bawah naungan LP Ma'arif Jember. Kegiatan berlangsung di Kampus I UIJ, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Fathur Rozi)


JEMBER - Belakangan ini, kasus perundungan atau bullying menjadi sebuah hal yang kerap mengotori dunia pendidikan di Indonesia. Tak hanya sekali atau dua kali, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lebih dari 200 temuan dalam setiap tahunnya.

Sehingga atas maraknya kasus bullying di dunia pelajar, Universitas Islam Jember (UIJ) menciptakan sebuah program pengaduan yang aman sekaligus menjamin kerahasiaan pelapor, bernama Sirasa (Sistem Rahasia Suara Siswa). Menggunakan platform Google Apps Script (GAS) dengan Google Sheets sebagai basis data.

Hal ini juga berangkat dari minimnya sistem pengaduan yang dimiliki banyak sekolah yang ditemui, sehingga kasus perundungan sulit untuk ditangani.

Program tersebut dikerjakan oleh tiga orang yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UIJ. Meliputi, Dr. Arifin Nur Budiono, S .Pd., M.Si. selaku  Ketua Penelitian, Yurike Kinanthy Karamoy, M.Pd., Kons, anggota, dan Miftahul Hakim, M.Pd, yang juga merupakan anggota.

Ketua Penelitian, Arifin Nur Budiono, menyampaikan bahwa hal tersebut bermula dari program pengabdian ketiganya yang mencatat, bahwa kurang lebih 85 persen sekolah dalam naungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Cabang Jember, selaku mitra penelitian, belum memiliki sistem pengaduan yang saklek dan aman bagi siswa.

“Setelah kita eksplorasi di lapangan dengan sampel beberapa sekolah, sekolah ini tidak memiliki mekanisme yang baik, mengenai sistem pelaporan yang aman bagi siswa. Sehingga bullying tetap terjadi,” ujarnya, saat ditemui di Kampus UIJ, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (22/8/2026).

Sehingga, atas temuan tersebut pihaknya terinspirasi untuk membuat Sirasa yang sangat mudah digunakan melalui ponsel pintar maupun laptop. Terlebih hari ini telah memasuki era digital yang begitu masif.

Penerapannya sendiri, siswa dapat melaporkan sebuah kasus bullying, baik yang terjadi pada orang lain maupun dirinya tanpa perlu menyebutkan identitas diri.

“Sehingga siswa nanti tidak takut, terus kemudian siswa ini juga tidak merasa terancam. Selain itu data laporannya juga bisa diakses oleh guru BK (Bimbingan Konseling, Red),” ucap dosen yang juga Wakil Rektor I UIJ tersebut.

Harapannya, melalui Sirasa kasus bullying di sekolah dapat ditekan. “Aplikasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaporan kasus bullying yang sifatnya akurat, efektif, rahasia dan dapat diakses oleh guru maupun siswa,” imbuhnya.

Untuk sementara, program ini hanya diterapkan pada sekolah-sekolah di bawah naungan LP Ma'arif Cabang Jember. Setidaknya terdapat 50 sekolah yang pada hari itu pula diberikan pelatihan perihal bullying. Meliputi alasan, dampak, dan solusi serta penggunaan aplikasi Sirasa. Tujuannya, agar para sekolah tersebut dapat segera menerapkannya kepada siswa.

“Kemudian kita akan turun ke sekolah-sekolah dari semua peserta ini. Pasca-itu, kita nanti akan melakukan evaluasi. Apakah ada fitur-fitur yang perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meng-cover kebutuhan-kebutuhan di lapangan,” ucapnya.

Setelah dirasa rampung, kata Arifin, pihaknya akan mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas sistem pelaporan tersebut.

“Untuk saat ini masih sebatas sekolah-sekolah Ma'arif. Nanti ketika sudah kita daftarkan HAKI, setelah itu bisa dipakai oleh semua sekolah, dan ini gratis,” tutupnya.

Sementara, Miftahul Hakim, anggota penelitian menjelaskan, untuk melakukan pelaporan, nantinya siswa akan terlebih dahulu membuka link aplikasi Sirasa yang diberikan oleh sekolah. Lalu, menuju menu “Lapor”, dan kemudian akan tersedia form “Ruang Aman Berbicara”.

Setelahnya, siswa dapat memilih salah satu dari dua mode identitas, yang pertama “Mode Anonim (rahasia)”. Apabila takut ataupun malu, lalu menggunakan nama samaran seperti nama bunga.

“Dapat dipastikan, identitas asli pelapor tidak akan diketahui siapapun,” terangnya.

Sementara, untuk “Mode Terbuka”, dapat dipilih apabila ingin segera dipanggil dan ditemui langsung oleh Guru BK di ruangannya. Dengan cara memasukkan identitas asli seperti nama dan kelas.

Setelahnya, pelapor dapat memilih jenis laporan, meliputi perundungan, kekerasan, dan lainnya. Serta juga memilih tingkat kedaruratan, meliputi, biasa, segera, dan darurat. Lalu, isi pula waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat.

“Selain itu, pelapor diminta untuk menceritakan kejadian secara jujur di kolom yang disediakan. Dan mencentang dampak yang dirasakan, meliputi cemas, luka, menarik diri dan lain-lain. Terakhir, klik tombol Kirim Laporan dengan Aman,” imbuhnya.

Laporan tersebut, nantinya akan masuk ke dalam akun Sirasa yang dipegang oleh guru yang bertugas, pada menu “Daftar Laporan. Lalu, guru tersebut dapat membaca kronologi yang telah dilaporkan. Setelahnya pada akun Guru, akan terbuka jendela instrumen Penanganan TPPK/Konselor, yang kemudian dapat dilakukan pengisian penanganan.

“Tahap satu, analisa. Validasi kategori kekerasan, benarkah bullying atau hanya konflik biasa. Tahap dua, tindak lanjut. Centang aksi yang telah dilakukan, seperti konseling individu, home visit dan lain-lain,” jelasnya.

Nantinya, kata Hakim, apabila kasus tersebut ingin diteruskan, maka dapat memilih instansi rujukan, seperti Polsek dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selanjutnya, guru dapat mengupdate laporan menjadi “Diproses”, “Dalam Masa Konseling”, atau “Selesai”.

Di lain sisi, siswa dapat pula memantau status laporannya, melalui menu “Lacak”. Dengan cara memasukkan Kode Resi atau ID Laporan yang sudah tersimpan ke dalam kolom pencarian pada menu “Lacak”.

“Setelah di klik tombol lacak, layar akan menampilkan program perlindungan pelapor, serta tindakan yang sudah diambil sekolah dan pesan balasan dari Guru BK,” pungkasnya. (rus)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama