Kemenkop dan UKM Tekankan Pentingnya Pengawasan Koperasi


Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno saat memberikan keterangan pers mengenai Program Kerja  Deputi Bidang Pengawasan tahun 2019. Jakarta, Rabu (6/2/2019)



Liputankini.com- Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menekankan penting dan perlunya pengawasan kinerja dan operasional koperasi di seluruh Indonesia. Meski di kepengurusan koperasi sudah ada fungsi pengawasan berupa Badan Pengawas yang dipilih anggota. "Pada tahun ketiga ini, kami akan terus mematangkan pelaksanaan pengawasan koperasi untuk terwujudnya koperasi yang sesuai dengan peraturan perundangan", kata Suparno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2).


Suparno menambahkan, pengawasan koperasi itu diantaranya terkait dengan kepatuhan terhadap legal, keuangan, transaksi, perijinan, badan hukum, organisasi, dan sebagainya. "Untuk KSP atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, diantaranya terkait penghimpunan dana anggota, hingga mengontrol penyaluran dana koperasi", imbuh Suparno.


Untuk itu, Suparno akan terus mengembangkan Satgas Pengawas Koperasi sebagai lokomotif terdepan dalam pengawasan koperasi di seluruh Indonesia. "Hingga saat ini, kita terus perjuangkan status dari tenaga Satgas ini menjadi jabatan fungsional", kata Suparno.


Suparno menjelaskan, dari total 142.142 unit koperasi di seluruh Indonesia, 99,64% diantaranya adalah kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemda. "Sudah ada sebanyak 1.712 orang PNS di setiap provinsi lima orang dan kabupaten/kota tiga orang untuk meningkatkan koordinasi serta pengawasan koperasi", papar Suparno.


Namun, lanjut Suparno, yang harus menjadi perhatian adalah meskipun tugas pengawasan, pemeriksaan serta penilaian kesehatan koperasi merupakan kewajiban pemda, masih ada pemda yang belum atau kurang mengalokasikan anggaran dan SDM yang kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut. "Bahkan, masih bisa dihitung dengan jari jumlah koperasi di wilayaj kabupaten/kota yang belum melaporkan keuangannya sebagai satu kewajiban", ungkap Suparno.


Sementara untuk 516 koperasi berskala nasional yang menjadi tugas Kemenkop, 288 koperasi diantaranya telah dilakukan pemeriksaan. "Hasilnya, ditemukan permasalahan. Pertama, masalah kelembagaan koperasi yaitu izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, perubahan anggaran dasar, koperasi tidak melaksanakan RAT, belum memiliki peraturan khusus, SOM, hingga SOP", kata Suparno.


Kedua, jelas Suparno, ditemukan koperask yang dipailitkan oleh anggota atau pihak ketiga. Sudah ada tujuh koperasi di Jakarta, Jatim, Makassar, dan sebagainya, yang tengah berproses pailit di Pengadilan Negeri. "Ketiga, ditemukan masih terbatasnya jumlah Dewan Pengawas Syariah untuk KSP berbasis syariah", tukas Suparno.


Berkedok Koperasi


Di samping itu, Suparno juga mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan penipuan investasi berkedok koperasi. "Saya pastikan itu bukan koperasi, hanya berkedok atau atas nama koperasi tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian yang baik dan benar. Yang disasar mereka adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan konsumtif dengan cara yang mudah dan cepat namun tanpa kontrol", papar Suparno.


Suparno menyebut beberapa kasus penipuan berkedok koperasi melalui fasilitas SMS. Diantaranya menyangkut nama KSP Nasari, KSP Utama Karya, dan KSP Anugerah. "Saya pastikan itu penipuan yang menggunakan nama koperasi. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar tidak terkena penipuan berkedok koperasi tersebut", tegas Suparno.


Suparno menegaskan, dengan kondisi yang ada itu pihaknya butuh langkah pencegahan dan penanganan agar kasus penipuan seperti itu tidak meluas di masyarakat. "Bayangkan saja, ada sekitar KSP dan USP yang jumlahnya mencapai 79.543 unit atau 52,62% dari total jumlah koperasi di Indonesia. Suka atau tidak suka, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam amat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab", kata Suparno.


Untuk itu, lanjut Suparno, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dari Satgas Waspada Investasi yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada 13 Kementerian/Lembaga yang masuk dalam jajaran Satgas Waspada Investasi, termasuk Bareskrim Mabes Polri.


"Untuk mencegah money laundry, kita sudah bekerjasama dengan PPATK. Kita sudah mewajibkan koperasi untuk melapor bila menerima dana dalam jumlah besar yang diduga dalam transaksi mencurigakan. Kita juga sudah bekerjasama dengan BNPT (Badan nasional Penanggulangan Teroris) agar koperasi tidak dijadikan sebagai wadah pendanaan terorisme di Indonesia", imbuh Suparno.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Analisa dan Forensik Siber (Deputi Intelejen Siber) BIN Linardi Utama menjelaskan, pihaknya bertugas mendeteksi awal kejahatan di bidang siber yang memiliki dampak berskala nasional. "Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak dengan jumlah anggota sangat besar. Saya menghimbau pelaku koperasi dan UKM menyadari betapa pentingnya pengamanan data agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan siber", ungkap Linardi.


Linardi pun mengingatkan, lokasi pelaku kejahatan siber itu tidak hanya di dalam negeri saja, juga banyak tersebar di luar negeri. "Kita harus waspada karena Indonesia itu urutan keempat dunia untuk masalah kejahatan siber", tandas Linardi.


Linardi meyakini bahwa bisnis koperasi di Indonesia akan bertransformasi ke era digital ekonomi. "Ketika kita masuk ke dunia ekonomi digital, kita juga harus sadar akan bahaya kejahatan siber yang mengancam di depan. Kita harus mampu membaca gejala seperti itu, agar kita segera mampu mengatasi dan mengantisipasi", kata Linardi.


Linardi menambahkan, ada beberapa modus kejahatan siber yang bisa terjadi di seluruh dunia. Seperti penyebaran virus, spam, trojan, ransom, phising, hingga terkuat adalah hacking. "Yang kerap banyak terjadi di Indonesia adalah modus phising, dimana pelaku kejahatan siber mencuri akun target. Biasanya mereka membuat website perusahaan palsu, biasanya website perbankan, untuk mengelabui si korban", ungkap Linardi.


Menurut Linardi, pelaku kejahatan siber biasanya amat terencana, bertahap mengincar calon korban, dan sistematis. "Sehingga, mereka sulit dilacak keberadaannya. Oleh karena itu, kita harus menyadari dan tahu akan ancaman tersebut, harus tahu aset yang harus dilindungi, dan paham apa kelemahan kita", tegas Linardi.


Sementara penyidik senior dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Dam Wasiadi mengatakan, ketika kejahatan siber terjadi maka yang bisa menjadi korban Itu bisa koperasi atau masyarakat umum. " Masyarakat harus waspada ada beberapa penipuan dan kejahatan bermodus siber, seperti lelang online, saham online, online banking, sms banking, pemasaran berjenjang online, kejahatan internet, dan sebagainya", jelas Dam.


Dam mengakui, untuk mengungkap kasus kejahatan siber bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, selain selalu menggunakan proxy, pelaku juga memakai hosting di luar negeri. "Bagi Polri ini ibarat main petak umpet. Kita harus memiliki mitra dan jaringan dengan polisi di seluruh dunia. Tapi, walau pun mereka kerap menggunakan nama anonim, kami mampu menangkap pelaku kejahatan siber. Diantaranya, payment card fraud", pungkas Dam. 

(*)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama