Pemprov Sumbar Butuh ASN Berkinerja Tinggi


Wagub Nasrul Abit membacakan sambutannya saat membuka pembekalan dan uji kompetensi sertifikasi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri bagi pejabat P2UPD dan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) di aula Badan Diklat Sumbar, Rabu (24/10).J.E Syawaldi 




Liputankini.com-Tugas dan fungsi jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) menjadi jabatan fungsional yang sangat berat , karena erat hubungannya semua urusan pemerintah di daerah.


Oleh sebab itu dibutuhkan tenaga-tenaga fungsional yang kompeten dan berkinerja tinggi, serta mampu bekerja dalam lingkungan koordinasi pada bidang pengawasan secara baik. 


Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat membuka pembekalan dan uji kompetensi sertifikasi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri bagi pejabat P2UPD dan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar , Rabu (24/10).


Disebutkannya, pembekalan dan uji kompetensi ini sebagai syarat untuk berkompeten diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sumbar. 


Menurut Wagub, bicara kompetensi tentunya tidak terlepas dari konteksual rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap prilaku kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 


Berdasarkan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing. Peraturan ini bagi sebagian PNS merupakan kesempatan dan peluang untuk menentukan kemampuan dan kahliannya. Sebagian lain PNS/ASN mendapatkan kesempatan dan peluang dalam usaha memperpanjang usia pensiun.  


"Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing ini untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional.


Lebih jauh disebutkan, sebaliknya tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja juga memiliki standar kompetensi yang bertujuan untuk menetapkan profil dan mengukur tingkat kompetensi Satpol PP sebagai kenaikan jenjang jabatan baik tingkat ahli maupun tingkat terampil. 


Dikatakannya, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non yuditisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda. Lalu, menindak warga masyarakat, aparatur yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Setelah itu melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur yang melanggar Perda. Kemudian, melakukan tindakan administratif. 


Pada tempat yang sama, Kepala BPSDM Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin mengatakan, kegiatan ini berlangsung, 24-26 Oktober dan diberikan sertifikat bagi peserta yang lulus.  


Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 250 peserta. Bertujuan sebagai implementasi dari implentasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melaluipenyesuaian/inpassing.(*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama