Buronan Kasus TPPU Diterbangkan ke Jambi

Rudi Azra, buronan yang ditangkap di Padang diserahkan Kajari Ranu Subroto ke Kasi lntel Kejarì Jambi Rudi Sastrawan didampingi Kasi Pidum Lusi Fitriyani. (ist)

Padang, MJ News - Rudi Azra (47) buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangkap di Padang pada Jumat (21/2/2020) diterbangkan ke Jambi Sabtu (22/2/2020) sore dengan pengawalan ketat.

Tim Kejari Jambi datang menjemput pria tersebut dikawal dua anggota Poltabes Jambi.

“Baru genap satu bulan buron berhasil ditangkap. Terima kasih Tim AMC Kejagung, Kejati Sumbar dan Kejari Padang dan diserahkan terimakan 5 unit HP dan 1 KTP diduga palsu dari tim AMC,” kata Kasi lntel Kejari Jambi, Rudi Sastrawan didampingi Kasi Pidum, Lusi Fitriyani.

Sebelumnya, Kajari Padang Ranu Subroto menyerahkan Rudi Arza ke Kejari Jambi dan diterima Kasi lntel Rudi Sastrawan. Di Kejari Padang sejak ditangkapnya Rudi Arza di sebuah kos di Jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 16.40 WIB tampak sibuk. Ruang sel tahanan yang terletak di bagian belakang dengan kantin dan parkir mobil tahanan menjadi pusat perhatian.

Baru Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB ketika tim Kejari Jambi membawa buronan Rudi Arza dengan minibus hitam ke BIM untuk terbang sore itu. (eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama