Pembunuhan Suami oleh Istri Dipicu Sakit Hati

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, dan Humas AKP Nurdin memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan dalam pers relis di Mapolres setempat, Sabtu (22/2/2020). (ist)

Agam, MJ News - Pembunuhan suami, Buyung Medan (65) yang didalangi istrinya sendiri, SR (62) di rumahnya di Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam pada Jumat (21/2/2020) lalu diduga dipicu sakit hati.

Pernikahan yang baru berjalan delapan bulan itu berujung maut karena korban kesal dibanding-bandingkan dengan wanita lain. SR merupakan istri keempat korban. Sementara bagi SD Buyung sudah suami yang ketujuh.

“Didasarkan pada rasa marah, cemburu dan kesal pada suami sehingga SR nekat menikam suaminya hingga meninggal dengan pisau dapur saat berada di kamarnya,” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Sabtu (22/2/2020) di Mapolres setempat.

Dijelaskan, awalnya sekira pukul 07.00 WIB, Buyung Medan dan SR masih berada di kamar dan di rumah tersebut hanya mereka berdua saja. Kemudian korban menyuruh pelaku untuk memijit badannya. Saat sedang dipijit korban mengeluarkan kata-kata yang membanding-bandingkan SR dengan perempuan lain, sehingga membuat pelaku merasa kesal. Kemudian menghentikan kegiatannya dan menuju ke dapur untuk mengambil pisau yang dipegang dengan tangan kanan yang ditutupi dengan kain sarung yang dipakainya. Kemudian pelaku kembali ke kamar.

Sesampai di dalam kamar, korban yang dalam posisi terlentang menyuruh pelaku untuk duduk lagi melanjutkan memijit badan korban. Lalu SR yang sudah kesal memijit dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan yang memegang pisau langsung menikam ke perut Buyung Medan. Kontan saja suaminya tersentak hingga berusaha duduk dan merebut pisau di tangan SR, tapi SR menghindar sambil mengayun-ayunkan pisaunya kemudian melarikan diri keluar rumah.

Selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ampek Nagari.

“Perkara ini terjadi dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan matinya orang,” lanjut Kapolres.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa kain sarung, selimut, celana dalam dan lainnya diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama