Penghentian 36 Perkara, KPK Dinilai Blunder

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.

Jakarta, MJ News - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan menilai KPK belum bertaji dan melakukan blunder lantaran telah mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan. Apalagi KPK dengan pimpinan baru dinilai belum menunjukkan kinerja yang baik.

“Semakin blunder pada saat yang sama ini kan kerja KPK dengan pimpinan KPK yang baru sampai hari ini belum menunjukkan juga kinerja di dalam penegakan hukumnya,” kata Adnan Topan dalam diskusi di Upnormal Coffee, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Ketua KPK Firli Bahuri cs, menurut Adnan, hanya melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus Harun Masiku dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Namun, kata dia, ini menjadi kontradiktif saat KPK melakukan penghentian penyelidikan.

“Ketika kita melihat tidak ada perkembangan kasus baru yang sekarang, pada saat yang sama KPK mengumumkan penghentian ini, ini menjadi semacam kontradiktif,” jelas Adnan.
Lebih lanjut, Adnan mengatakan, jika penghentian penyelidikan diumumkan sebagai langkah strategi dari KPK, hal itu sangat keliru. Apabila penghentian penyelidikan ke depan juga tidak diumumkan, hal itu disebut akan menjadi pertanyaan masyarakat.

“Kalau KPK mengevaluasi strategi ini dan mengatakan oke kami tidak perlu lagi menyampaikan ke publik perkara penyelidikan yang kami hentikan. Publik akan nanya lagi, loh kemarin dibuka, kok sekarang ditutup lagi, kan jadi serba salah,” ucap Adnan dikutip detikcom.

Diberitakan sebelumnya, KPK menga takan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali terlebih dahulu menjelaskan definisi penyelidikan. Ia menyebutkan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yakni, sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain lain.

Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama