51 KPA dan PPK Kabupaten Solok Ikuti Bimtek dan Sosialisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Solok H. Gismal memberi arahan selepas pembukaan Bimtrek dan Sosialisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa , Kamis (27/2/2020) di Padang. (ist)

AROSUKA, MJ News - Sebanyak 51 orang Kuasa Pengguna Anggaran dan Panitia Pengadaan Kerja (KPA/PPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok mengikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab KPA/PPK sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, Kamis (27/02/2020) di Padang.

Dengan menghadirkan narasumber dari LKPP Republik Indonesia I Made Heriyana dan dihadiri Kabag BPJB Khairul, Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag KSD Devi Pribadi dan Kabag Umum Syefdinon, Bupati Solok H. Gusmal menjelaskan, Peraturan Presiden RI Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8 Menetapkan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dilaksanakan oleh Pelaku Pengadaan yang Terdiri dari PA (Pengguna Anggaran), KPA/PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

Dikatakan, tanggung jawab KPA/PPK dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dan manajemen kontrak, saling berkelanjutan dan tidak pernah terpisah.

”Karena itu perlu percepatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok tahun anggaran 2020, demi tercapainya target kinerja pemerintah daerah terutama untuk pekerjaan kontruksi,” papar Bupati Gusmal.

Pihaknya berharap agar permasalahan pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya tidak terulang setiap tahunnya.

Salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 , ulas Bupati, adalah menghasilkan barang/jasa pemerintah yang tepat dari sejumlah yang dibelanjakan.

”Diukur dari aspek kualitas, jumlah, biaya, lokasi dan penyedia dan semuanya itu sangat tergantung dari tugas dan fungsi KPA/PPK,” jelas Gusmal.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khairul pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasar kapada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Termasuk kita mejuruk peraturan bupati solok nomor 51 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Solok,” jelasnya.

Dengan diberlakukan praturan peraturan Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2019, perlu diadakan sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi KPA/PPK dilingkup pemerintah kabupaten solok tahun anggaran 2020.

Melalui kegiatan ini, diharapkan KPA/PPK lebih memahami tentang semua peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan kontruksi.

Menurutnya, masih banyak aturan-aturan terkait pengadaan barang dan jasa yang belum dipahami secara menyeluruh oleh KPA/PPK di lingkup Pemerintah Kab. Solok pelaksanaannya sering terkendala dengan praktek di lapangan, sehingga diperlukan persamaan persepsi untuk menyikapi hal tersebut.

Dikatakan Khairul, sebagian besar kegiatan pembangunan fisik di pemerintah kabupaten solok yang akan diproses oleh UKPBJ tahun 2020, bersumber dari dana APBN/DAK.

Tetapi sepertii diketahui, pembanguan yang bersumber dari DAK/APBN dibatasi oleh waktu dan persyaratan yang ketat, sehingga perlu proses PBJ yang cepat, efektif dan efesien.

”Khairul mengatakan, dengan menyamakan persepsi dalam memahami Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta meningkatkan kemampuan SDM bagi KPA/PPK di lingkup Kabupaten Solok, diharapkan proses pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*/sp)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama