Ahli Waris Korban Kecelakaan Laut di Pantai Carocok Terima Santunan dari Jasa Raharja

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, Hendra bersama Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan laut di Painan, Pesisir Selatan, Jumat (6/3/2020). (humas jasa raharja sumbar)

Painan, MJ News - PT Jasa Raharja Cabang Sumbar menyerahkan santunan kepada ahli waris Jamhar (58) yang menjadi korban kecelakaan laut di Painan, Pesisir Selatan. Santunan dibayarkan, Jumat (6/3/2020).

Santunan Rp50 juta diserahkan secara simbolis ke ahli waris (istri) korban Marniati. Santunan itu diserahkan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Hendra bersama Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Pantai Carocok, Painan.

Korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum. Korban berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan penggunaan alat angkutan umum. Selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumbar yang diwakili Kepala Bagian Operasional Hendra turut belasungkawa atas musibah yang menimpa Jamhar (58) sebagai operator kapal wisata 4 Saudara yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman, Painan Selatan.

“Kami atas nama PT Jasa Raharja Cabang Sumbar ikut belasung atas musibah yang menimpa korban. Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui kronologis kejadian, Jamhar berada di atas kapal menunggu antrean jadwal keberangkatan membawa penumpang kapal wisata. Tiba-tiba yang bersangkutan jatuh ke dalam laut, mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian itu, Minggu (23/2/2020), sekira pukul 15.10. (rel)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama