Berbuat Mesum Siang Bolong, Pasangan Selingkuh Digerebek Warga


PAYAKUMBUH, MJ News - Sejumlah masyarakat menangkap KF (31) dan pasangannya RFA (33) karena diduga berbuat mesum di komplek gelanggang Kubu Gadang, Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Sabtu (14/3/2020) siang.

Kasatpol PP Payakumbuh, Devitra mengatakan, ketika digerebek warga, KF sempat melarikan diri dengan kendaraannya, karena pria itu takut dari amukan pemuda dan tidak dapat dikejar lagi. Setelah kejadian itu, masyarakat yang sudah ramai di lokasi akhirnya menghubungi Satpol PP Payakumbuh.

“Kabid Penegak Perda Syafrizal bersama sejumlah personil operasional meluncur ke lokasi dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Maka perempuan RFA bersama sejumlah saksi yang melihat, akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses oleh penyidik,” ujarnya.

Menurutnya, di kantor Satpol PP, pelaku diperiksa oleh Penyidik Satpol PP Ricky Zaindra bersama Kasatpol PP dan Kabid Tibum Joni Parlin. Sewaktu melakukan pemeriksaan pasangan selingkuh wanita tersebut yang sempat melarikan diri akhirnya datang sendiri dan menyerahkan diri.

“Pasangan ini akan dilimpahkan ke pengadilan, karena telah melanggar Perda 12 th 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan KF berasal dari Lubuak Linggau, Sumsel. Ia mengaku seorang duda dan bekerja di sebuah koperasi yang wilayah kerjanya di Luak Limopuluah. Sedangkan RFA sudah berkeluarga, punya 3 orang anak berasal dari Pariaman, dan saat ini mengontrak rumah di Kecamatan Payakumbuh Utara, bersama suami dan anak-anaknya.

“Kita berterima kasih kepada pemuda Tiakar, yang sudah melaporkan kejadian kepada Satpol PP. Ke depan kita juga berharap kerjasama dengan masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pekat dan maksiat kepada aparat berwenang,” kata Devitra.

Sementara itu, Lurah Tiakar Aulia Fajrin, yang juga hadir di kantor Satpol PP berharap Penyidik Satpol PP melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk diproses dipersidangan, agar ada efek jera bagi pelaku.

“Kita sangat berharap sekali agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat kita yang lainnya. Bahwa perbuatan ini sangat dilarang oleh agama dan pemerintahan,” ucapnya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama