Cegah Antrean, Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji


JAKARTA, MJ News - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441 H / 2020 M. Perpanjangan waktu untuk memberikan kesempatan lebih luas pada jemaah sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

Seperti diketahui, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan social distancing atau membatasi aktivitas sosial untuk mencegah sebaran virus Corona atau Covid-19.

"Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Menyikapi kondisi tersebut, katanya, sudah diterbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," terangnya.

Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama telah dimulai sejak 19 Maret dan akan berakhir pada 17 April 2020 mendatang. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020 diperpanjang menjadi sampai 20 Mei 2020.

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.

Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.

"Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," jelas dia.

Batasi Pendaftar Haji

Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari," kata Nizar.

Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. "Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya," terang Nizar.

"Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," jelasnya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama