Cicilan KPR Diusulkan Ditunda Sampai Desember 2020

Ilustrasi rumah KPR.

Jakarta, MJ News - Penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) telah berdampak pada banyak sektor usaha di Indonesia, kali ini industri realestat di DKI Jakarta. Karena itu, Asosiasi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut memberikan dukungan kepada industri realestat.

Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan industri properti sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017.

"Saat ini akibat pandemi covid-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap," kata Arvin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Agar pandemi virus corona tidak berdampak dalam pada sektor properti, Arvin meminta OJK ikut mendukung industri realestat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

"Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri realestat itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini," jelasnya.

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan secara signifikan omset dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual. Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban utang.

Menurut dia hampir semua progres proyek realestat di DKI Jakarta ikut terpengaruh proses pembangunannya. Khususnya yang menggunakan material atau bahan baku yang berasal dari negara-negara terdampak virus corona. Pengembang kesulitan mendatangkan material dan bahan baku karena negara produsennya juga terdampak. Namun biaya operasional dan bunga pinjaman tetap harus dibayarkan.

Sementara itu terkait kebijakan yang selama ini berlaku di DKI Jakarta dan menjadi wewenang dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akibat lesunya iklim bisnis, Arvin meminta Gubernur DKI Jakarta juga mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya adalah:
1. Penundaan dan Keringanan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran.
2. Penundaan Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
3. Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat dicicil tanpa dikenakan denda.

Saat ini lanjut Arvin, terdapat cukup banyak perusahaan Anggota REI DKI Jakarta khususnya yang mengembangkan hotel dan restoran yang terdampak.

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80%. Padahal hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar. Demikian juga soal penundaan Kenaikan NJOP dan PBB. Hal ini diakibatkan kemampuan membayar para pengembang yang terus menurun," ungkapnya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama