Indonesia dalam Pusaran Wabah Corona


Oleh: Djoe Djanur

Melihat kenyataan bahwa zona paparan Covid-19 atau virus corona begitu masif, terutama zona-zona di sekitar China seperti di negara Asia Tenggara —Singapura, Malaysia dan Thailand, Indonesia seharusnya bersiap diri dan sedini mungkin menekan laju penyebaran virus tersebut.

Selain peralatan dan penanganan medis, hal yang harus dilakukan pertama kali adalah adanya protokol penanganan yang siap dan sigap, dan secara cepat dan tepat melakukan langkah-langkah dini, baik pada langkah preventif maupun pada langkah penanganan medis di lapangan.

Namun, semenjak wabah Covid-19 sudah merebak di Wuhan dan beberapa kasus di negara tetangga terjadi dari Desember 2019 yang lalu, pemerintah Indonesia belum juga membentuk protokol penanganan secara jelas, resmi, dan sistematis. Akibatnya, dalam tahap pengupayaan dan penanganan lanjut terkait penyebaran Covid-19 sampai akhir Februari pemerintah terkesan amburadul dan tidak maksimal.

Memang dalam tahapannya, pihak istana telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Secara jelas di situ diterangkan terkait spesifikasi atas tugas dan tanggung jawab setiap masing-masing kementerian atau lembaga negara, baik dalam bentuk petunjuk teknis maupun juknis.

Namun pada kenyataannya bahwa Inpres tersebut masih belum maksimal direalisasikan oleh kementerian atau lembaga terkait. Inpres sebagai formulasi teknis dan rujukan formal eksekutif tentu tidak efektif dilaksanakan apabila tidak ada protokol khusus dalam memetahkan dan mengklarifikasi setiap setiap informasi yang berseliweran di masyarakat.

Selain sebagai formulasi teknis dan rujukan formal eksekutif, Inpres No 4 tahun 2019 ini pada dasarnya menciptakan banyak pintu masuk terhadap berbagai kebijakan, tanggapan, dan pelayanan terkait penanganan penyebaran Covid-19 oleh kementerian atau lembaga-lembaga terkait.

Memang seharusnya demikian, namun sejatinya dalam konteks ini pemerintah harus mengupayakan agar pintu-pintu terkait kebijakan dan pelayanan terkait penanganan Covid-19 dalam setiap kewenangan kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga negara dalam Inpres No 4 tahun 2019 harus diupayakan satu pintu, yaitu melalui protokol khusus penanganan penyebaran Covid-19 yang sudah dibentuk pada awal Maret yang lalu.

Protokol ini terdiri dari lima bagian, yaitu protokol kesehatan, protokol informasi publik, protokol transportasi dan area publik, protokol area institusi pendidikan, dan protokol pintu masuk wilayah Indonesia. Sehingga dengan demikian setiap kementerian atau lembaga negara bisa berkomunikasi secara lebih terarah dan secara nyata dapat merealisasikan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah kongkret pemerintah terkait penanganan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

Selain itu, protokol ini tentunya dapat menyaring informasi dari dan untuk masyarakat secara lebih mendalam melalui mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dalam protokol terkait informasi publik di bawah pengawasan Kementerian Kominfo.

Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk kerja sama dalam penanganan penyebaran Covid-19, pemerintah sejatinya secara terbuka menyampaikan informasi-informasi yang perlu bagi masyarakat. Hal ini penting, sebab ada berbagai informasi dan berita hoaks yang beredar baik di media masa, media sosial, maupun di kehidupan nyata masyarakat belakangan ini.

Sebagai misal, terkait keterbukaan informasi seputar titik-titik rawan yang sudah terpapar kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah harus memetahkan secara lebih terperinci dan secara jelas diinformasikan kepada masyarakat melalui media-media protokol yang telah dibuat pemerintah. Bila perlu dibuat website khusus yang memetahkan daerah-daerah yang sudah terpapar Covid-19, beserta informasi data medis pasien (gejala-gejala) yang dianggap perlu, sebagai bentuk pencegahan dini dan meminimalisasi mobilisasi masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Akses informasi terkait penanganan Covid-19 dalam upaya penanganan dan suatu wabah penyakit global seperti sekarang ini merupakan sesuatu yang sangat penting dilakukan, terutama Indonesia dengan ratusan pintu masuk transportasi internasional, baik ke dalam atau keluar negeri, maupun domestik.

Dunia darurat virus corona saat ini merupakan suatu realitas global yang mengkhawatirkan dan membuat panik masyarakat global. Indonesia, siap atau tidak siap sekarang ini sudah termasuk dalam daftar 141 negara dengan Covid-19, dari pertama hanya ditemukan dua kasus, hingga akhir pekan ini sudah sudah menembus angka 117 kasus.

Melihat ini, pemerintah dalam aksi tanggap darurat telah melakukan berbagai upaya di antaranya melakukan pemulangan terhadap WNI yang memiliki potensi besar terjangkit Covid-19 di negara tempat mereka tinggal atau berkunjung. Selain itu, upaya-upaya terkait penanganan penyebaran Covid-19 di skala nasional sudah dilakukan.

Mulai dari penetapan Inpres No 4 tahun 2019 oleh pihak istana, sampai pembentukan protokol penanganan penyebaran Covid-19 yang meskipun lamban, paling tidak menjadi perisai keselamatan terhadap kekhawatiran dan kepanikan masyarakat Indonesia, dan sekaligus menjadi benteng pertahanan negara dari serangan virus.

Indonesia, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, sudah berada dalam pusaran Covid-19. Kasus-kasus sudah terdeteksi dan sedang dalam penanganan medis. Dengan demikian, selain pemerintah, masyarakat juga diimbau lebih berwaspada dan sedini mungkin mencegah penularan virus dengan melakukan dan mentaati setiap arahan protokol kesehatan berkaitan dengan mitigasi dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah. (detikcom)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama