Jaringan Peduli Perempuan Gelar Aksi Diam di Padang

Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi diam di depan Gedung OJK, Khatib Sulaiman, Padang, Minggu (8/3/2020). (ist)

PADANG, MJ News - Memperingati Hari Perempuan International, Jaringan Peduli Perempuan di Kota Padang menggelar aksi diam bertajuk tolak RUU diskriminatif, dukung pengesahan RUU P-KS. Tak hanya itu para perempuan di bawah komando Women’s Crisis Center Nurani Perempuan juga menggelar diskusi publik mengupas aturan diskriminatif terhadap perempuan, tolak RUU diskriminatif dan mendukung RUU P-KS.

Aksi diam pada Car Free Day itu digelar di depan Kantor OJK Padang menggunakan baju warna ungu. Tak hanya itu, para kaum hawa itu juga membawa kertas bertulisan penolakan aturan yang mendiskriminatif perempuan serta menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan RUU diskriminatif.

Juru Bicara Aksi, Indira Suryani menyebutkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk menyuarakan kepentingan perempuan di ruang publik. Salah satu RUU yang ditolak adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai paling banyak menyengsarakan rakyat.

“Alasan kami menolak RUU Omnibus Law ketahanan keluarga karena karena menjustifikasi peran perempuan hanya di dalam rumah saja. Seharusnya negara harus memberikan peraturan yang adil bagi rakyatnya,” jelasnya, Minggu (8/3/2020).

Pada aksi diam dengan cara menutup mulut dan tanpa suara itu, para perempuan juga menyuarakan dukungan lahirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini bernama RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jaringan perempuan mendukung RUU ini karena beralasan memiliki perspektif dalam pemulihan korban kekerasan seksual.

Tak jauh berbeda, Plt. Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Meri Yenti didampingi konselor korban dan staf data base Atih Asfahmi mengatakan hingga saat ini pemerintah masih saja lalai terkhusus pemulihan bagi para korban terkhusus kekerasan seksual.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual kebanyakan adalah mereka yang pernah jadi korban. Ini harus jadi perhatian khusus jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” katanya.

Dijelaskan Meri, saat ini Nurani Perempuan menanggani 25 kasus kekerasan terhadap perempuan. Paling banyak kategori kasus adalah kekerasan seksual.

“Momentum peringatan Hari Perempuan Internasional tahun ini, Nurani Perempuan Women’s Crisis Center kembali mendorong pemerintah untuk tidak mendiskriminatif perempuan. Apalagi munculnya RUU Omnibus Law ketahanan keluarga,” jelasnya. (*/sgl)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama