Pemko Padang Tutup Tempat Hiburan Malam, Rekreasi dan Warnet

Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

PADANG, MJ News - Walikota Mahyeldi mengeluarkan surat instruksi terkait penutupan tempat hiburan dan rekreasi di Padang.

Surat Instruksi Walikota Padang itu dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April 2020.

“Kita, pemko menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan kedepan, mulai 22 Maret hingga 4 April 2020,” kata Walikota Mahyeldi kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

Adapun tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup antara lain, klub malam, diskotik, pub/rumah minum, griyat pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, SPA/Santer Par Aqua dan game online.

“Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang kita tutup sementara. Untuk itu kepada pemilik cafe, diskotik dan tempat hiburan malam untuk mematuhi istruksi yang telah dikeluarkan ini,” ujar Mahyeldi.

Selama kebijakan ini diberlakukan, kata Mahyeldi, para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak boleh menerima tamu. Jika kedapatan, maka tim aparat keamanan Pemko bersama pihak terkait akan menindak pengusaha yang membandel.

“Ancaman Wabah Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Semoga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini,” pungkas Mahyeldi.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekdako Amrizal Rengganis mengatakan, sebelumnya Pemko juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota tentang pemindahan jam belajar sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, Madrasah Ibtadiyah, SMP ke rumah masing-masing.

Dalam memerangi Covid-19, Pemko akan meminimalisir terjadinya keramaian ditengah-tengah masyarakat. Pemko akan terus melindungi setiap warganya dari bahaya Covid-19 ini.

“Kita sangat berharap instruksi Walikota ini apat bersama-sama kita patuhi sehingga penularan Covid-19 dapat kita tekan,” sebutnya. (rel)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama