Satgas Polres Pariaman Sita Rokok Ilegal

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Yuhardi, Kasat Intelkam AKP  Bustanul Alamsyah dan Kasubag Humas, AKP Syafruddin L memperlihatkan barang bukti rokok yang disita. (ist)

PARIAMAN, MJ News - Satgas Polres Pariaman mengamankan 427 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai di salah satu kedai P& D di Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman, Selasa (10/3/2020) lalu.

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan rokok ilegal cukup banyak beredar. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat. Menindaklanjutinya, Satgas menyisir lokasi yang disebutkan dan mengamankan barang bukti tersebut.

Rokok yang diamankan itu diantaranya Jaya 248 bungkus, Max 10 bungkus, Miami 9 bungkus, Coffee 60 bungkus, Luffman abu-abu 70 bungkus dan Luffman merah 30 bungkus.

“Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pariaman,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2020).

Selanjutnya, Kata Kapolres, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai tentang rokok non-cukai ini, karena berdasarkan UU sudah jelas merugikan negara, karena tidak adanya pajak melalui cukai tersebut.

“Ini melanggar UU No.39 tahun 2017 tentang cukai”, tukasnya.

Terkait pedagang rokok tersebut tidak diamankan. Tetapi untuk penyelidikan lebih lanjut tentu keterangannya diperlukan. Berdasarkan informasi rokok ini disuplai dari luar Sumbar. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama