Stok Pangan Cukup, Kemendag Cabut Pembatasan Belanja 4 Bahan Pokok


JAKARTA, MJ News - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan pembatasan pembelian bahan pokok di ritel modern dan pasar tradisional untuk empat komoditas. Kebijakan itu diambil lantaran ketersediaan bahan pokok dalam negeri dinilai telah mencukupi.

Keempat komoditas yang pembeliannya sempat dibatasi oleh Satgas Pangan Polri di tengah penyebaran virus corona (Covid-19), yakni beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan melalui surat edaran bahwa pembatasan belanja itu sudah dicabut.

"Mulai hari ini, per surat tanggal kemarin dari Satgas Pangan, bahwa edaran tersebut sudah dicabut kembali," kata Suhanto usai operasi di Pasar Petojo, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan, tujuan awal dilakukannya pembatasan itu bermaksud untuk menghindari tindak panic buying oleh masyarakat akibat kelangkaan stok di pasar.

"Karena begitu diketahui ada informasi merebak virus corona, masyarakat ketakutan dan mereka berbelanja lebih dari pada yang dibutuhkan. Sehingga keluarlah edaran dari Satgas Pangan," dia menambahkan.

Namun, saat ini pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok hingga Lebaran Idul Fitri 2020. "Ketersediaan bahan pokok akan cukup dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri," tukas Suhanto. Demikian merdeka.com. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama