Tambang Emas Liar, 20 Orang Ditangkap di Sijunjung

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Yudhistira dan AKBP Nurbaiti memberikan keterangan pers pengungkapan aktivitas tambang ilegal, Selasa (17/3/2020). (guspa)

PADANG, MJ News - Aktivitas tambang liar masih marak di beberapa daerah Sumatera Barat (Sumbar). Salah satunya di Kabupaten Sijunjung. Aliran Batang Ombilin diduga jadi tempat penambangan emas liar dengan mengunakan alat berat eskavator.

Kegiatan ilegal tersebut terpantau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditteskrimsus) Polda Sumbar dan menangkap 20 penambang tanpa izin. Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung lama, namun baru kali kini dapat diungkap.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yudhistira keterangan persnya, Selasa (17/3/2020) mengatakan, para penambang itu ditangkap di aliran Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Pengerebekan berlangsung di dua lokasi dengan waktu berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung pada 8 Maret dengan mengamankan 10 pelaku mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat hingga pendulang. “Saat ditangkap tidak ada barang bukti emas, hanya alat berat dan peralatan lainnya,” ujar Satake.

Kuat dugaan emas hasil dulangnya sebelumnya telah diserahkan pada pemilik modal yang hingga kemarin masih dalam buronan petugas. “Pemodalnya masih dalam buronan dan sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO), “tambah Yudhistira.

Begitu juga pada penangkapan kedua, pada 12 Maret, juga diamankan 10 pelaku tambang, sementara pemodalnya masih dalam buronan petugas. “Ada dua pemodal yang sedang kita kejar, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap,” ujarnya.

Dikatakan, untuk pelaku yang telah diamankan pada penangkapan pertama yakni Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat, RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas.

Satake menambahkan, di tempat yang kedua juga diamankan 10 pelaku lagi dengan inisial dan perannya J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) helper alat berat, AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26), SA (22) pendulang emas.

Sementara pemodal berinisial EP dan W ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Beberapa barang bukti yang disita dalam tangkap tangan PETI tersebut, tiga unit alat berat jenis ekskavator, mesin pompa air, BBM jenis solar dan premiun serta peralatan lainnya.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka, yakni 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama