Terkait Virus Corona, Rektor Unand Keluarkan Surat Edaran Lagi

Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri.

PADANG, MJ News - Dengan mempertimbangkan semakin luas dan meningkatnya jumlah pasien Corona (Covid-19) yang dinyatakan positif secara nasional dan bertambahnya jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Sumatera Barat (Sumbar), Rektor Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Yuliandri, kembali mengeluarkan edaran terbaru terkait Covid 19.

“Untuk mencegah dan melindungi civitas akademika dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan Unand, kita memutuskan untuk memperbaharui Surat Edaran sebelumnya terkait Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Covid 19,” kata Rektor, Senin (23/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, kegiatan pendidikan praktik profesi kesehatan tetap dijalankan dalam rangka kewaspadaan dan antisipasi pandemi Covid-19 dengan memperhatikan aspek keselamatan dosen dan mahasiswa.

“Kita mengapresiasi kawan-kawan bidang kedokteran dan kesehatan yang terus berupaya dan bekerja dalam menangani kewaspadaan terhadap covid-19,” sebutnya.

Dalam SE yang memuat sembilan poin itu, Rektor juga mengimbau kepada seluruh warga Unand agar bahu-membahu dalam mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19.

Kemudian, pembelajaran dalam bentuk perkuliahan, tutorial, seminar dan ujian akhir dilaksanakan dengan cara daring (online) dari rumah masing-masing. Pelaksanaan praktikum dan skill lab ditunda, dalam hal ini tidak dapat ditunda pelaksanaannya dapat diganti dengan bentuk lain kecuali dalam bentuk tatap muka.

“Seluruh kegiatan non akademik di kampus selain aktivitas kewaspadaan dan antisipasi Covid ditiadakan untuk sementara waktu,” katanya.

Dosen dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas dan pimpinan unit kerja mengatur sistem kerja dari rumah dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan dimaksud.

Untuk keamanan bersama, akses masuk kekampus selanjutnya akan dibatasi oleh petugas keamanan.

Dikatakan, pelaksanaan edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kedarutan dan aspek keselamatan seluruh jajaran.

“Pelaksanaan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah sebagaimana dimaksud dalam edaran ini berlaku sejak 24 sampai 31 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali secara periodik sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan perkembangan situasi,” terang Rektor. (rel)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama