Cegah Covid-19, DPRD Sawahlunto Geser Anggaran Rp1 Miliar

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu.

mjnews.id - Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu menyatakan, sesuai arahan presiden terkait realokasi anggaran untuk pencegahan penyebaran dan penanganan virus corona (Covid-19), DPRD melakukan realokasi atau penggeseran anggaran sebesar Rp1 miliar.

Eka Wahyu di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020), didampingi Sekretaris DPRD Dedi Ardona dan Kabag Umum Maiderson, mengatakan, ada kemungkinan dilakukan lagi pergeseran anggaran. Ini, disesuaikan dengan perkembangan situasi, sedangkan pengaturan teknis diserahkan kepada Sekwan dan Tim TAPD.

Adapun pergeseran anggaran dimaksud diambil dari dana perjalanan dinas DPRD.

Terkait dengan Pokir (pokok-pokok pikiran anggota DPRD) tahun 2020, bahwa proses penyusunan pokir salah satunya melakukan reses. Berdasarkan usulan dan masukan serta pemasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, anggota DPRD menuangkannya dalam bentuk pokir yang disampaikan pada pemerintah daerah, diselaraskan dengan masing-masing OPD terkait.

Nantinya OPD tersebut yang akan memperoses pelaksanaannya. Justru itu wajib dipahami bersama, bawah penerima manfaat dari pokir tersebut adalah masyarakat Sawahlunto.

Sebagai contoh salah satunya pembangunan asra ma SPMN2 boarding school, sebuah asrama respesentatif. Pembangunan tersebut akan dilanjutkan tahap-2 pada tahun 2021 mendatang.

“Menyikapi merebaknya virus corona, atas nama pimpinan DPRD Sawahlunto, kami mengimbau kepada BUMN, BUMD, perusahaan swasta serta stakeholder lainnya untuk sama berkontribusi dalam rangka perjuangan mencegah penyebarannya,” pinta Eka Wahyu.

Dewan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemko Sawahlunto, TNI, Polri, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya serta OPD terkait yang telah berjuang keras siang malam untuk lakukan pencegahan terhadap virus corona tersebut. Semoga Sawahlunto terhindar dari musibah yang mengguncang dunia saat ini.

Semua agenda kegiatan dewan triwulan I dan II tahun 2020, harus disesuaikan. Ini mengacu pada surat Mendagri tanggal 24 Maret 2020 tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPj dan surat Mendagri tanggal 17 Maret 2020 tentang pecegahan penyebaran virus corona. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama