Mendikbud: Ujian Akhir Semester Bisa Saja Secara Daring


mjnews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun kebijakan terkait ujian kenaikan kelas yang dilakukan selama wabah Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah bisa membuat Ujian Akhir Semester (UAS) sendiri namun tanpa bentuk tes yang harus mengumpulkan siswa.

Tata cara UAS dibebaskan sesuai kemampuan sekolah. Di dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud, diarahkan untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya.

Selain itu, sekolah juga bisa memberikan penugasan secara dalam jaringan (daring) atau melakukan ujian daring. Bentuk asesmen lainnya juga diperbolehkan selama dilakukan tanpa bertatapan muka secara langsung.

“Baik Ujian Sekolah maupun UAS dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna,” kata Nadiem, seperti diwartakan Republika.co.id, Selasa (31/3).

Ia juga menegaskan, ujian yang dilakukan harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang cenderung tidak seefektif belajar mengajar di dalam kelas. Makanya, ujian yang dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Nadiem juga mengatakan, terkait pembelajaran daring yang dilakukan selama darurat Covid-19, dimana fokus pembelajaran daring bukan hanya menguasai semua materi namun kualitas dan esensi secara baik. “Guru-guru membimbing anaknya, bukan hanya memberikan tugas. Kami juga meminta sekolah yang muridnya belajar dari rumah, guru diperbolehkan mengajar di rumah,” kata dia lagi.

Penentuan Kenaikan Kelas

Mendikbud Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS, tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.

“Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten,” kata Nadiem.

Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE ini.

Kedua, UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Lalu dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ketiga, UAS kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan untuk kelulusan, berlaku aturan sebagai berikut:

Pertama, kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kedua, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Ketiga, kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama