Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan ke Jokowi


mjnews.id - Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik akan mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memutuskan pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya. Evi meminta Jokowi mencabut Keppres tersebut.

Evi menyatakan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 itu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang harus dilakukan upaya administratif sebelum mengajukan pembatalan melalui Gugatan Tata Usaha Negara. Evi pun merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan pasal 75 dan 77.

"Saya selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Presiden 34/P.Tahun 2020, diwajibkan oleh UU Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara. Upaya Administratif Keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," ujar Evi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Keppres tersebut merupakan tindaklanjut atas Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 yang menurut Evi memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan. Evi mengatakan DKPP tetap melanjutkan persidangan dugaan pelanggaran kode etik, meski pengadu sudah mencabut aduannya serta belum mendengar pembelaan Evi sebelum mengambil keputusan.

Evi pun meminta Jokowi mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan dan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020. Evi juga meminta Jokowi menerbitkan Keppres untuk mengembalikan jabatannya sebagai Komisioner KPU.

"Dengan segala kerendahan hati, saya, Evi Novida Ginting Manik, memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," ujar Evi seperti ditulis detik.com.

"Merehabilitasi nama baik saya seperti sedia kala. Menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022," lanjutnya.

Diketahui, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan secara tidak terhormat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama