Jenazah Covid-19 Ditolak, Gubernur Terbitkan Instruksi

Jenazah Covid-19 Ditolak, Gubernur Terbitkan Instruksi
Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal.

mjnews.id - Terkait adanya sejumlah penolakan pemakaman jenazah Covid -19, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi kepada bupati dan walikota. Bupati/walikota bertanggungjawab kepastian jenazah dapat dimakamkan, tanpa penolakan.

“Gubernur telah memberikan intruksi kepada bupati dan walikota, nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal, Jumat (17/4/2020).

Dikatakannya, instruksi tersebut ada berapa poin yang disebutkan, pertama, mempedomani langkah-langkah pengurusan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan.

“Pedoman itu di antaranya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di tempat pengurusan janazah dan agar segera dimakamkan,” katanya.

Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien Covid-19 itu meninggal. Jangan sampai jenazah Covid-19 terlantar.

“Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah dibawa ke kampung halaman atau daerah, maka bupati atau walikota di daerah yang disepakati pihak keluarga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemakaman tersebut agar berjalan lancar dan kondusif serta sesuai dengan pedoman pengurusan jenazah Covid-19,” ungkapnya.

Kemudian poin terakhir, memastikan dan mengawasi proses pemakaman jenazah dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat di sekitar pemakaman.

“Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tuturnya.

Untuk, itu kepada bupati dan walikota agar dapat mempedomani instruksi itu yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama